Wali Kota Bekasi Rekomendasikan Pemberian Sanksi atas Kelalaian Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kunjungi pasien bayi berumur 8 bulan yang mengalami ruam kulit di RSUD CAM Kota Bekasi, Minggu (16/03/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kunjungi pasien bayi berumur 8 bulan yang mengalami ruam kulit di RSUD CAM Kota Bekasi, Minggu (16/03/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan telah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden pemberian obat Paracetamol kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga.

Insiden ini dilaporkan menyebabkan dua korban bayi berusia 8 bulan dan 12 bulan mengalami ruam kulit dan gatal-gatal, sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Chasbullah Abdul Madjid.

“Sudah disiapkan langkah-langkah terkait ini, termasuk rekomendasi yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk diajukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tentunya ini akan dilihat dan disesuaikan dengan kode etik kesehatan,” ujar Tri Adhianto saat ditemui selepas Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/03/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggung Jawab Bersama

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa kelalaian seperti ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada satu individu, dalam hal ini bidan yang mendistribusikan obat.

Menurutnya, pengawasan dan tanggung jawab harus dilakukan secara berjenjang oleh seluruh aparatur terkait, termasuk apoteker dan Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab utama.

“Kita tidak bisa hanya menyalahkan bidan, karena di atas bidan itu ada apoteker dan Kepala Puskesmas yang juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Semua pihak terkait, sesuai dengan tupoksi mereka, harus dievaluasi,” jelas Mas Tri sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi untuk meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan dalam pendistribusian obat-obatan.

Menunggu Keputusan Resmi Dinkes Kota Bekasi

Mas Tri juga menyampaikan bahwa rekomendasi sanksi masih menunggu keputusan final dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Ini masih dalam tahap kajian, kita lihat dulu skalanya seperti apa. Karena setiap pelanggaran akan ditentukan tingkatannya, dan langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” tambahnya.

Peningkatan Sistem Pengawasan

Mas Tri juga memberikan arahan untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan obat di seluruh fasilitas kesehatan, agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan.

Ia menyarankan penggunaan sistem otomatis yang dapat memantau masa berlaku obat secara real-time, sehingga mengurangi risiko human error.

“Seharusnya ada penghapusan obat yang sudah kedaluwarsa. Gunakan sistem yang otomatis agar data mengenai obat tercatat dengan baik dan tidak lagi dilakukan secara manual,” katanya.

Permintaan Maaf dan Harapan untuk Pemulihan Korban

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban atas insiden ini.

Ia juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kedua bayi yang terdampak mendapatkan perawatan terbaik hingga sembuh total.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban. Ini akan menjadi bahan evaluasi besar bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Bekasi,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Bersihkan 2.500 Kubik Sampah Kayu Pascabanjir di Sepanjang Aliran Kali Bekasi
Distaru Kota Bekasi Segel dan Putus Aliran Listrik Tiga Pintu Parkir Tak Berizin di Ruko SNK
Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 143,8 Miliar untuk THR ASN dan Non-ASN Jelang Idul Fitri
INH Berikan Bantuan Sosial dan Bersih-bersih Rumah Ibadah di Kampung Pemulung Bintara
Kesbangpol Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Pendidikan Politik untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2029
Dua Bayi di Bekasi jadi Korban Obat Kedaluwarsa, Puskesmas Rawa Tembaga Akui Kesalahan
Dinkes Kota Bekasi Sambangi Keluarga Bayi ‘R’ Korban Obat Kedaluwarsa Puskesmas Rawa Tembaga
Wali Kota Bekasi Sidak ke Puskesmas Rawa Tembaga Terkait Kasus Obat Kedaluwarsa

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:20 WIB

DLH Bersihkan 2.500 Kubik Sampah Kayu Pascabanjir di Sepanjang Aliran Kali Bekasi

Senin, 17 Maret 2025 - 11:44 WIB

Distaru Kota Bekasi Segel dan Putus Aliran Listrik Tiga Pintu Parkir Tak Berizin di Ruko SNK

Senin, 17 Maret 2025 - 11:25 WIB

Wali Kota Bekasi Rekomendasikan Pemberian Sanksi atas Kelalaian Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

Senin, 17 Maret 2025 - 09:31 WIB

Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 143,8 Miliar untuk THR ASN dan Non-ASN Jelang Idul Fitri

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:07 WIB

INH Berikan Bantuan Sosial dan Bersih-bersih Rumah Ibadah di Kampung Pemulung Bintara

Berita Terbaru

Foto: infografis/Jangan Sampai Kelewatan, ini lini masa Propses pencairan THR ASN/Aristya rahadian

Nasional

Maaf! Golongan PNS, TNI dan Polri Ini Tak Dapat THR 2025

Senin, 17 Mar 2025 - 08:50 WIB

error: Content is protected !!