Poin Utama:
- Panti pijat Relax’t Spa di Cibubur Times Square, Jatisampurna, secara terang-terangan mempromosikan layanan prostitusi melalui Telegram.
- Katalog digital menjajakan belasan terapis wanita lengkap dengan spesifikasi fisik dan kode layanan asusila vulgar tanpa sensor.
- Pemkot Bekasi dan Satpol PP dinilai kecolongan dan lemah dalam mengawasi praktik terindikasi perdagangan orang (human trafficking).
- Masyarakat menuntut penindakan tegas untuk menjaga muruah Kota Bekasi sebagai Kota Patriot dan Kota Santri.
Keberadaan panti pijat berkedok prostitusi kembali menampar wajah Kota Patriot. Seakan menantang ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Relax’t Spa yang berlokasi strategis di Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kian vulgar menjajakan layanan syahwat.
Melalui saluran Telegram, pihak pengelola secara terang-terangan mempromosikan spesifikasi dan “keahlian” belasan terapis wanita kepada para hidung belang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Saja Bukti Layanan Prostitusi di Relax’t Spa Cibubur?
Berdasarkan penelusuran Jurnalis RakyatBekasi.Com, grup Telegram bernama “Relax’t Spa Cibubur” menampilkan katalog digital dari 14 terapis wanita.
Spesifikasi yang dicantumkan bukan sekadar layanan kebugaran atau pijat refleksi biasa, melainkan menjurus gamblang pada praktik prostitusi menggunakan kode-kode layanan dewasa (plus-plus).
Berikut adalah daftar terapis beserta ragam layanan asusila yang ditawarkan secara bebas berdasarkan bukti tangkapan layar yang diperoleh redaksi:
- Ivy (22) & Olive (21): Menawarkan layanan intim secara penuh mulai dari FK, MK, CIM, CIF, hingga layanan tanpa pengaman (BJ No Caps) dan Squirt.
- LuLu (29) & Alinda (25): Menyediakan layanan asusila esktra seperti CIM, MMC, hingga sanggup melayani servis Twins (dua terapis sekaligus).
- Viio (27), Meyy (31), Rani (24), & Enno (24): Terang-terangan mencantumkan kemampuan servis syahwat spesifik seperti PM, JM, hingga eksekusi asusila lainnya dengan tarif tertentu.
- Nadien (26), Sella (27), & Elmira (28): Memaparkan rincian spesifikasi fisik secara detail sekaligus mengonfirmasi kesanggupan melayani praktik seksual di luar batas kewajaran sebuah panti pijat murni.
”Jika terbukti ada pelanggaran asusila dan praktik prostitusi, kami mendesak aparat segera menyegel lokasi tersebut,” keluh salah satu warga Kecamatan Jatisampurna yang enggan disebutkan namanya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (15/05/2026).
Mengapa Pengawasan Pemkot Bekasi Dinilai Lemah?
Meningkatnya eskalasi promosi vulgar dari tempat hiburan ini menandakan mandulnya fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Satpol PP selaku aparatur penegak Perda seolah tutup mata terhadap jasa esek-esek yang dibungkus rapi dengan izin panti pijat ini.
Lemahnya deteksi dini dan nihilnya penindakan memunculkan persepsi negatif publik. Pembiaran ini patut diduga sebagai celah suburnya praktik perdagangan orang (human trafficking) dan lokalisasi prostitusi terselubung yang dijadikan sebagai bisnis legal.
Praktik maksiat ini jelas mencederai muruah identitas daerah. Ketegasan Wali Kota Bekasi beserta jajaran Satpol PP kini diuji, mampukah mereka membersihkan praktik kotor ini dari wilayah yang lekat dengan julukan Kota Patriot dan Kota Santri?
Bagaimana tanggapan Anda mengenai maraknya panti pijat plus-plus yang kebal hukum di Kota Bekasi?
Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini agar segera mendapat atensi dari aparat penegak hukum! Baca juga penelusuran eksklusif RakyatBekasi.Com lainnya terkait kinerja aparatur daerah.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















