Poin Utama:
- Target Kebijakan: Pemkot Bekasi membuka opsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK secara penuh (100 persen) pada tahun 2026.
- Kondisi Saat Ini: PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi baru menerima besaran TPP sebesar 50 persen menyesuaikan kemampuan daerah.
- Syarat Utama: Kenaikan bergantung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar belanja pegawai tidak melebihi 40 persen APBD.
- Total Formasi: Terdapat 11.796 PPPK di Kota Bekasi (7.995 Murni dan 3.442 Paruh Waktu).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengkaji opsi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan menargetkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 persen pada tahun 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk menyelaraskan standar kesejahteraan pegawai daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sembari menunggu stabilitas kemampuan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah TPP PPPK Kota Bekasi Akan Naik Menjadi 100 Persen?
Peluang tersebut sangat terbuka mengingat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan besaran TPP PPPK yang saat ini masih berada di angka 50 persen.
Penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi pegawai dan aturan pusat yang berlaku.
”Oh iya, itu kan sesuai dengan ketentuan. Jadi harus disesuaikan. Kalau itu memang aturannya, ya mengikuti,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangannya di Kota Bekasi, Minggu (04/01/2026).
Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama ini menanti penyetaraan hak pendapatan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkup Pemkot Bekasi.
Apa Syarat Agar TPP PPPK Bisa Dibayar Penuh?
Realisasi pembayaran TPP 100 persen tidak serta-merta dapat dieksekusi tanpa perhitungan matang. Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus tetap sehat, di mana porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi ambang batas 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, strategi utama Pemkot Bekasi saat ini adalah menggenjot sisi pendapatan (revenue) agar ruang fiskal semakin lebar.
”Kalau caranya hari ini, pertama kita mempertahankan pendapatan yang ada. Nah yang sekarang harus supaya nilai belanja pegawai itu kecil adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah,” tutur Tri Adhianto.
Jika pendapatan daerah meningkat signifikan, maka persentase belanja pegawai terhadap APBD akan turun secara otomatis.
Kondisi inilah yang akan memungkinkan alokasi anggaran tambahan untuk membiayai TPP PPPK secara penuh tanpa membebani neraca keuangan daerah.
Berapa Jumlah PPPK yang Akan Terdampak Kebijakan Ini?
Berdasarkan data terkini, kebijakan kenaikan TPP ini akan berdampak pada belasan ribu pegawai. Tercatat, total formasi PPPK di Kota Bekasi mencapai 11.796 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK Status Murni: 7.995 orang.
- PPPK Status Paruh Waktu: 3.442 orang.
Sebagai catatan sejarah anggaran, pada akhir tahun 2025 lalu, Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi telah menunjukkan komitmennya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 73,6 Miliar pada APBD Perubahan 2025 untuk pembayaran rapelan TPP PPPK.
Hal ini menjadi preseden positif bahwa kesejahteraan PPPK terus menjadi prioritas kebijakan Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto.
Rencana peningkatan TPP ini diharapkan dapat memacu kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang lebih prima kepada masyarakat Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi akan terus memantau realisasi pendapatan daerah pada kuartal pertama 2026 sebagai landasan eksekusi kebijakan tersebut.
Punya aspirasi atau keluhan terkait layanan publik di Kelurahan atau Kecamatan Anda? Sampaikan langsung melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















