BEKASI TIMUR – Sejumlah Masyarakat dari wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. mengeluhkan adanya oknum kelurahan yang mengaku bisa menyelesaikan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi.
Akan tetapi dengan syarat membayar Rp10 juta, dipastikan tidak akan kesulitan untuk mengurus sertifikat di BPN.
Ali yang melakukan advokasi kepada sejumlah masyarakat yang nampak kebingungan dan kesulitan dalam mengurusi administrasi tanah miliknya di kantor BPN Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya oknum dari Kelurahan Margahayu mengaku bisa memuluskan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi, dengan syarat-syarat tertentu.
“Syarat yang dimaksud yaitu berupa uang sebagai “pelicin” untuk mempercepat urusan administrasi di Kantor BPN. Jumlah berkisar dari 10 Juta dan dibayar diawal supaya oknum tersebut lancar dalam melakukan proses administrasi,” kata Ali sapaan akrabnya, Senin (11/09).
Menurut ali, praktek seperti ini (Gratifikasi) tidak dibenarkan dalam urusan pertanahan. Sebab, oknum pejabat di kelurahan Margahayu yang jelas kerja di kelurahan malah mengambil peran sebagai perantara BPN untuk membuat sertifikat.
“Padahal bukan tupoksinya. Saya memiliki bukti atas tindakan gratifikasi tersebut,” ucapnya.
“Saya memiliki bukti (gratifikasi) praktek nakal dari oknum kelurahan dan oknum BPN kota bekasi” tambahnya.
Ia mengaku memiliki bukti dari masyarakat yang sudah membayar kepada oknum pejabat Kelurahan dan BPN.
Bukti berupa kwitansi pembayaran 10 juta kepada oknum pejabat Kelurahan Margahayu. Screenshot chat pernyataan antara oknum dan korban serta pengakuan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada pejabat BPN Kota Bekasi.
“Saya akan melaporkan kegiatan gratifikasi ini kepada pihak berwajib. Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini dalam mengurus proses sertifikat pertanahan,” tutupnya. (Mar)