Warga Bingung Urus Sertifikat, Oknum Kasie Kelurahan Margahayu Banderol Rp10 Juta

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Sejumlah Masyarakat dari wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. mengeluhkan adanya oknum kelurahan yang mengaku bisa menyelesaikan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi.

Akan tetapi dengan syarat membayar Rp10 juta, dipastikan tidak akan kesulitan untuk mengurus sertifikat di BPN.

Ali yang melakukan advokasi kepada sejumlah masyarakat yang nampak kebingungan dan kesulitan dalam mengurusi administrasi tanah miliknya di kantor BPN Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya oknum dari Kelurahan Margahayu mengaku bisa memuluskan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi, dengan syarat-syarat tertentu.

“Syarat yang dimaksud yaitu berupa uang sebagai “pelicin” untuk mempercepat urusan administrasi di Kantor BPN. Jumlah berkisar dari 10 Juta dan dibayar diawal supaya oknum tersebut lancar dalam melakukan proses administrasi,” kata Ali sapaan akrabnya, Senin (11/09).

Menurut ali, praktek seperti ini (Gratifikasi) tidak dibenarkan dalam urusan pertanahan. Sebab, oknum pejabat di kelurahan Margahayu yang jelas kerja di kelurahan malah mengambil peran sebagai perantara BPN untuk membuat sertifikat.

“Padahal bukan tupoksinya. Saya memiliki bukti atas tindakan gratifikasi tersebut,” ucapnya.

“Saya memiliki bukti (gratifikasi) praktek nakal dari oknum kelurahan dan oknum BPN kota bekasi” tambahnya.

Ia mengaku memiliki bukti dari masyarakat yang sudah membayar kepada oknum pejabat Kelurahan dan BPN.

Bukti berupa kwitansi pembayaran 10 juta kepada oknum pejabat Kelurahan Margahayu. Screenshot chat pernyataan antara oknum dan korban serta pengakuan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada pejabat BPN Kota Bekasi.

“Saya akan melaporkan kegiatan gratifikasi ini kepada pihak berwajib. Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini dalam mengurus proses sertifikat pertanahan,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?
Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai
Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?
TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang
Awas Cuaca Ekstrem! Ini Strategi Jitu Wali Kota Bekasi Hadapi Ancaman ‘Godzilla El Nino’ 2026
Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon
Kucurkan Rp700 M, Bank BJB Janji Berantas Rumah Kumuh di Jawa Barat dan Bekasi!
Kreator Video Terancam Bui, Gekrafs Kota Bekasi Lawan Balik!

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:03 WIB

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:42 WIB

Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:43 WIB

Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca