Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak melakukan pungutan tambahan pajak atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh sistem pemerintahan DKI Jakarta yang berbeda dengan provinsi lainnya, yaitu terpusat pada tingkat provinsi.

“DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB,” kata Lusiana dalam keterangan resminya seperti dikutip Inilah.com di Jakarta, Kamis (16/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.

Lusiana menambahkan, karena tidak adanya opsen, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap memastikan pendapatan daerah melalui sumber pajak-pajak lainnya.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” tutup Lusiana.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien tanpa memberatkan masyarakat dengan tambahan pungutan pajak.

Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pendapatan daerah dengan bijak dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!