Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak melakukan pungutan tambahan pajak atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh sistem pemerintahan DKI Jakarta yang berbeda dengan provinsi lainnya, yaitu terpusat pada tingkat provinsi.

“DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB,” kata Lusiana dalam keterangan resminya seperti dikutip Inilah.com di Jakarta, Kamis (16/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.

Lusiana menambahkan, karena tidak adanya opsen, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap memastikan pendapatan daerah melalui sumber pajak-pajak lainnya.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” tutup Lusiana.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien tanpa memberatkan masyarakat dengan tambahan pungutan pajak.

Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pendapatan daerah dengan bijak dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca