DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak melakukan pungutan tambahan pajak atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh sistem pemerintahan DKI Jakarta yang berbeda dengan provinsi lainnya, yaitu terpusat pada tingkat provinsi.
“DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB,” kata Lusiana dalam keterangan resminya seperti dikutip Inilah.com di Jakarta, Kamis (16/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.
Lusiana menambahkan, karena tidak adanya opsen, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap memastikan pendapatan daerah melalui sumber pajak-pajak lainnya.
“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” tutup Lusiana.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien tanpa memberatkan masyarakat dengan tambahan pungutan pajak.
Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pendapatan daerah dengan bijak dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Berita : inilah.com