Poin Utama:
- Lokasi & Waktu Tindakan: Area luar Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (17/04/2026).
- Fokus Penindakan: Sweeping oleh Satpol PP terhadap kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) milik aparatur sipil negara (ASN) yang diparkir sembarangan.
- Aturan Wali Kota Bekasi: ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan setiap hari Jumat selama masa kebijakan Work From Home (WFH).
- Tujuan Kebijakan: Mengurangi emisi gas buang, menekan polusi udara, dan menegakkan kedisiplinan aparatur daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menggelar sweeping terhadap aparatur pemerintah daerah yang masih nekat membawa kendaraan Berbahan Bakar Minyak (BBM) ke tempat kerja.
Tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin terkait kebijakan hari bebas emisi di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah penertiban ini dilakukan setelah petugas menemukan banyak pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi berbasis BBM pada pekan kedua pelaksanaan Work From Home (WFH).
Akali Aturan, ASN Parkir di Luar Area Gedung
Berdasarkan pantauan Jurnalis RakyatBekasi.Com di lapangan, sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) berusaha mengakali aturan dengan memarkirkan mobil dan sepeda motor mereka di sepanjang jalan dan trotoar di luar area Kantor Pemerintah Daerah.

Padahal, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan arahan yang sangat jelas. Selama hari penerapan kebijakan khusus ini, seluruh pegawai disarankan untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan, seperti sepeda atau kendaraan listrik, maupun memanfaatkan fasilitas transportasi umum untuk berangkat ke kantor.
Instruksi Langsung Penertiban Kendaraan
Menanggapi fenomena “parkir kucing-kucingan” tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada para pegawai.
Nesan meminta siapa pun yang membawa kendaraan bermotor dan memarkirkannya di luar pagar Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memindahkan kendaraannya.
”Saya langsung menurunkan petugas untuk mengingatkan seluruh pegawai. Melalui pengumuman pengeras suara di setiap ruangan kantor, kami meminta mereka yang menggunakan kendaraan berbasis BBM untuk memindahkan kendaraannya. Jangan sampai ada yang parkir sembarangan di luar area gedung,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Jumat (17/04/2026).
Sterilisasi Kawasan Pemerintahan dari Emisi
Nesan menekankan bahwa pelarangan ini adalah bagian tak terpisahkan dari kebijakan WFH. Kawasan pemerintahan, kata dia, harus benar-benar steril dari kendaraan BBM, baik di dalam maupun di area sekitar luar gedung.
”Kepada para pegawai, minimal pindahkan lokasi parkir agar tidak menumpuk di kawasan sekitar gedung pemerintah. Jika terpaksa memakai motor, parkirlah di tempat yang lebih jauh dan resmi, lalu berjalan kaki ke kantor,” sambungnya.
Tantangan Jarak dan Pentingnya Kesadaran Pegawai
Di sisi lain, Satpol PP Kota Bekasi menyadari adanya kendala teknis di lapangan. Penyesuaian kebijakan hari bebas kendaraan BBM ini memang tidak mudah, terutama bagi pegawai yang domisilinya jauh dari pusat kota.
”Secara keseluruhan, tidak bisa dipungkiri bahwasanya ada pegawai yang rumahnya cukup jauh dari kantor. Kondisi ini membuat mereka kesulitan jika harus menggunakan sepeda atau kendaraan non-mesin lainnya,” ungkap Nesan mengakui realita di lapangan.
Harapan Kepatuhan Terhadap Kebijakan Wali Kota Bekasi
Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Kota Bekasi tetap menuntut profesionalisme dan kesadaran tinggi dari para ASN, khususnya di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyesuaian kebiasaan baru ini mutlak diperlukan demi mendukung kualitas udara kota yang lebih baik.
”Ini memang masih butuh kesadaran dan penyesuaian kembali dari para pegawai. Tetapi, kami sangat berharap kebijakan dan arahan langsung dari Wali Kota Bekasi ini bisa dipatuhi dan ditaati sepenuhnya,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan larangan kendaraan BBM bagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi ini? Apakah efektif mengurangi kemacetan dan polusi? Tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar warga Bekasi lainnya ikut memantau!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















