Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi papan reklame di wilayahnya. Dari total 1.788 titik reklame yang terdata, sebanyak 1.088 titik atau lebih dari 60 persen di antaranya berdiri secara ilegal karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah menguap setiap tahunnya.
Mayoritas Tak Berizin, PAD Miliaran Menguap
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menyatakan bahwa mayoritas reklame yang belum berizin tersebut berbentuk papan iklan (billboard) dan yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 1.788 reklame yang terdata, baru 700 yang punya PBG. Ini berarti ada 1.088 yang ilegal. Potensi PAD dari retribusi sektor ini sangat besar jika semua taat aturan,” ujar Dzikron saat ditemui pada Senin (28/7/2025).
Rendahnya kesadaran para pengusaha untuk mengurus perizinan ini dinilai menjadi penyebab utama hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Kota Bekasi.
Sanksi Moral dan Potensi Temuan BPK
Distaru Kota Bekasi kini menyiapkan strategi baru untuk menindak para pelanggar. Selain penertiban fisik, pihaknya akan menerapkan sanksi moral berupa pemasangan stiker peringatan pada reklame ilegal milik perusahaan besar.
“Untuk pelanggar seperti bank atau perusahaan ritel besar, kami akan beri stiker peringatan sebagai sanksi moral,” jelas Dzikron.
Ia juga mengingatkan bahwa reklame tanpa PBG atau yang telah melewati masa izin pemasangan berisiko menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dapat berujung pada sanksi lebih serius.
Strategi Baru: Edukasi Sebelum Penertiban
Dzikron mengakui bahwa tindakan penertiban dengan cara membongkar reklame ilegal secara terus-menerus dirasa kurang efektif.
Menurutnya, hal itu justru bisa menguntungkan pengusaha nakal karena mereka bisa menghindari kewajiban membayar retribusi.
“Kalau kami terus ‘sengget’ (menertibkan) reklame ilegal, mereka tidak akan pernah bayar. Mereka harus sadar, retribusi ini untuk pembangunan Bekasi, bukan untuk kami,” tegasnya.
Oleh karena itu, Distaru yang telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi kini memprioritaskan pendekatan persuasif dan edukasi, memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk segera mengurus perizinan mereka.
Surat Edaran Penertiban Segera Terbit
Masa pendekatan persuasif ini dipastikan tidak akan berlangsung lama. Dzikron menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran penertiban sebagai ultimatum terakhir.
“Kami akan beri peringatan dulu. Setelah itu, penertiban masif akan dilakukan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal penegakan aturan dan kewajiban membayar retribusi kepada daerah,” pungkasnya.
Para pengusaha reklame di Kota Bekasi diimbau untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Tata Ruang sebelum tindakan penertiban tegas diberlakukan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























