Poin Utama:
- Total Unit: Rencana penyewaan 122 unit mobil listrik untuk operasional dinas.
- Penerima Manfaat: Kendaraan akan didistribusikan kepada 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Kendala: Menunggu harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
- Status Terkini (09/01/2026): Payung hukum belum rampung, unit belum bisa mengaspal.
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melakukan modernisasi kendaraan dinas melalui sewa mobil listrik masih menemui jalan buntu pada awal tahun 2026 ini.
Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melaporkan bahwa 122 unit kendaraan tersebut belum bisa mengaspal lantaran payung hukumnya masih dalam tahap harmonisasi di tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Realisasi Mobil Listrik di Kota Bekasi Tertunda?
Meskipun anggaran telah disiapkan, eksekusi penyewaan kendaraan ramah lingkungan ini terhambat oleh aspek legalitas yang belum tuntas. Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa regulasi teknis masih digodok oleh pihak eksternal.
”Karena ada dua ketentuan hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menaungi, satu Perwal sudah dan satu Perwal lainnya belum atau masih berproses,” kata Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (09/01/2026).
Yudianto menambahkan bahwa proses harmonisasi ini krusial agar pengadaan tidak menyalahi aturan.
Saat ini, bola regulasi berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Berapa Unit yang Akan Disewa dan Siapa Penerimanya?
Berdasarkan data di lapangan, Pemkot Bekasi merencanakan penyewaan sebanyak 122 unit mobil listrik.
Kendaraan ini tidak diperuntukkan bagi semua pegawai, melainkan diprioritaskan untuk menunjang operasional di 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pengadaan ini merupakan langkah strategis daerah dalam mendukung program nasional transisi energi sekaligus menekan emisi karbon di wilayah Kota Bekasi.
Apa Alasan Wali Kota Bekasi Memilih Sewa Dibanding Beli?
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa skema sewa dipilih demi efisiensi anggaran jangka panjang.
Menurutnya, kepemilikan aset kendaraan seringkali membebani APBD dari sisi perawatan dan bahan bakar.
”Kita sudah menghitung adanya satu spirit kalau kita sewa, dibandingkan dengan membeli. Karena, kita tidak ada lagi biaya untuk BBM, tidak ada lagi uang untuk pemeliharaan. Dan uang-uang itulah yang nanti kemudian kita lakukan efisiensi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga berencana melelang kendaraan dinas konvensional yang sudah melewati masa ekonomisnya.
Hasil penjualan aset tua tersebut diharapkan dapat menambah kas daerah, sementara operasional beralih ke unit sewaan yang lebih baru dan hemat energi.
Bagaimana Skema Pengisian Daya (SPKLU)?
Terkait infrastruktur pendukung, Tri Adhianto memastikan Pemkot Bekasi tidak akan mengeluarkan anggaran untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pihaknya akan menggandeng pihak ketiga dengan sistem bagi hasil (profit sharing).
Rencananya, SPKLU akan ditempatkan di lokasi strategis seperti Kantor Pemda hingga GOR Kota Bekasi di Kayuringin.
Pihak ketiga akan menyewa lahan pemerintah, dan Pemkot Bekasi akan mendapatkan pemasukan dari sistem sewa tersebut, bukan mengeluarkan biaya pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, BPKAD Kota Bekasi masih menunggu lampu hijau dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat agar ratusan mobil listrik tersebut dapat segera didistribusikan ke OPD terkait.
Bagaimana pendapat Anda tentang langkah Pemkot Bekasi beralih ke mobil listrik sewaan? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar atau lapor jika melihat penyalahgunaan kendaraan dinas melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















