Poin Utama:
- Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh (A.R.A) melayangkan petisi mendesak percepatan rehabilitasi pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh.
- Penanganan bencana dinilai sangat lamban, menyisakan kondisi memprihatinkan bagi warga terdampak selama 132 hari atau hampir 5 bulan lamanya.
- Infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, sarana kesehatan, dan air bersih hancur dan mendesak untuk segera dibangun ulang dengan standar aman.
- Relawan menuntut penanganan yang transparan dan penerapan prinsip Build Back Better pasca-masa tanggap darurat 3 bulan.
Penanganan pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, khususnya wilayah Tengah Aceh, dinilai berjalan bak jalan di tempat dan jauh dari kata layak.
Merespons kelambanan tersebut, Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh (A.R.A) melayangkan petisi keras kepada Presiden Republik Indonesia hingga Gubernur Provinsi Aceh pada Kamis (09/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka secara tegas mendesak percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi karena kehidupan warga dibiarkan terlantar dan memprihatinkan setelah 132 hari berlalu.
Mengapa Relawan Aceh Melayangkan Petisi kepada Pemerintah?
Relawan terpaksa mengambil langkah melayangkan petisi karena penanganan pascabencana yang telah berjalan hampir 5 bulan sejak 26 November 2025 belum memberikan dampak pemulihan yang nyata.
Aliansi Relawan memandang perlunya langkah terukur dari pemerintah, mengingat kondisi infrastruktur pokok seperti jalan, jembatan, fasilitas sanitasi, dan saluran air bersih di wilayah terdampak masih porak-poranda.
”Dalam beberapa situasi, utamanya penanganan infrastruktur dan sarana pokok kehidupan warga terdampak betul-betul masih sangat memprihatinkan. Kami mendesak langkah terukur dan terencana jelas dari segenap pihak,” kata Koordinator Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh Yunadi HR, S.IP kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).
Apa Saja Tuntutan Utama dalam Petisi Relawan Tengah Aceh?
Terdapat beberapa poin krusial yang secara mendesak dituntut oleh para relawan kepada para pemangku kebijakan, termasuk Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian PUPR, BPI DANANTARA, hingga Ketua DPR Provinsi Aceh.
Mereka mendesak agar penyelenggaraan penanganan bencana dilakukan secara terukur dan transparan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2007.
Beberapa tuntutan utama tersebut meliputi:
- Pembangunan segera infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, air bersih, dan permukiman warga yang aman dan layak.
- Penerapan asas transparansi dalam penanganan darurat bencana.
- Penerapan prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable (Membangun kembali lebih baik, aman, dan berkelanjutan) karena masa tanggap darurat 3 bulan telah berakhir.
Bagaimana Status Penanganan Bencana Berdasarkan Keppres No 1 Tahun 2026?
Secara administratif, pemerintah sejatinya telah menerbitkan Keputusan Presiden No 1 Tahun 2026 mengenai Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski payung hukum telah tersedia, eksekusi di lapangan masih dinilai sangat lambat. Melalui petisi ini, para relawan mendesak agar proses percepatan pemulihan oleh Satgas PRR di Provinsi Aceh dapat terlaksana dan terkoordinasi dengan jauh lebih cepat dan baik.
Kondisi para korban bencana di Aceh ini menjadi tamparan keras bagi lambannya birokrasi krisis di negeri ini.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dituntut untuk segera bangun dari tidurnya dan mengentaskan penderitaan warga di tanah Serambi Mekkah.
Bagaimana pendapat Anda tentang birokrasi penanganan bencana yang berlarut-larut ini? Bagikan artikel ini untuk terus mengawal dan menyuarakan hak-hak saudara kita di Aceh, dan baca terus perkembangan beritanya hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















