Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi rencananya akan segera digelar pada tanggal 18 Desember 2024.
Namun sebelum melaksanakan Musda, panitia melakukan pendaftaran calon ketua KNPI Kota Bekasi yang sudah dibuka, dimulai tanggal 13 Desember sampai 16 Desember 2024.
Ketua Pelaksana Musda DPD KNPI Kota Bekasi Hery Buchori menjelaskan tahapan menuju musda sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membuka pendaftaran untuk Calon Ketua DPD KNPI Kota Bekasi dari tanggal 13 Desember sampai dengan tanggal 16 Desember pukul 00.00 WIB dan untuk pengambilan formulir bisa diambil di Sekretariat DPD KNPI Kota Bekasi di Gedung Pemuda,” ucap Hery ketika diwawancarai, Minggu (15/12/2024).
Dirinya menyebut, bahwa ada 159 OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) di Kota Bekasi sudah terverifikasi dan akan mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang.
Ketika ditanya soal siapa yang sudah mendaftar, Heri menjelaskan baru satu orang yang resmi mengambil formulir calon ketua KNPI Kota Bekasi.
“Semalam baru ada 1 yang ambil formulir. Belum tahu atas nama siapa cuma baru ambil formulir aja bang,” bebernya.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh para bakal calon ketua DPD KNPI Kota Bekasi antara lain :
- Pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan dewan pengurus daerah KNPI Kabupeten/Kota dan/atau pimpinan OKP Nasional tingkat Kabupaten/Kota dan/atau OKP lokal dibuktikan dengan menunjukan SK kepengurusan di masing – masing lembaga.
- Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 1 (satu) pengurus Kecamatan KNPI serta sekurang – kurangnya 10 (Sepuluh) OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota dan atau OKP lokal yang berhimpun dan berstatus sebagai peserta musyawarah daerah KNPI Kota/Kabupaten.
- Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan pokok- pokok oikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta musyawarah daerah KNPI.
- Berusia maksimal 40 (Empat Puluh) tahun, 11(Sebelas) Bulan, 29 (Dua Puluh Sembilan) Hari, 23 (Dua Puluh Tiga) Jam, 59 (Lima Puluh Sembilan) Menit.
- Bersedia berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.
- Tidak tercela, Anti Narkoba, dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum; (Melampirkan SKCK & Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.