Komisi 3 DPRD Kota Bekasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak restoran.
Sebanyak 18 gerai restoran cepat saji KFC (Kentucky Fried Chicken) di Kota Bekasi menjadi target utama setelah tercatat memiliki tunggakan pajak yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah sejak Januari 2025.
Langkah penyegelan melalui pemasangan stiker “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” yang dilakukan pekan lalu dinilai mulai menunjukkan hasil positif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Efek Jera Pemasangan Stiker
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pihak manajemen KFC telah menunjukkan itikad baik dan mulai kooperatif untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah adanya tindakan di lapangan.
“Mereka sudah mulai kooperatif untuk menyusun tagihan pembayaran. Mudah-mudahan ini ada efek jera dan efektif untuk memberikan sanksi bagi wajib pajak lain yang juga menunggak,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (29/07/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari upaya bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi Kerugian PAD Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan data dari Bapenda Kota Bekasi, total tunggakan dari 18 gerai KFC tersebut cukup signifikan. Arif memberikan gambaran besarnya potensi pendapatan yang hilang jika kewajiban ini tidak dipenuhi.
“Kalau untuk KFC itu dari bulan Januari, perkiraan (tunggakannya) hampir Rp600 juta. Contohnya, satu gerai di Kemang Pratama saja tunggakannya lebih dari Rp200 juta. Ini kan lumayan, kalau dirata-rata dari 18 gerai, potensinya cukup besar untuk menaikkan PAD Kota Bekasi,” jelasnya.
Pajak restoran, yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), merupakan salah satu sumber PAD vital yang dipungut dari konsumen dan wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.
Ancaman Sanksi Tegas: Dari Stiker Hingga Spanduk
Komisi 3 dan Bapenda tidak akan berhenti pada KFC. Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir data wajib pajak yang membandel dan akan kembali turun ke lapangan pada pekan depan.
“Kita akan melihat data dari Bapenda terkait para penunggak pajak. Jika tidak dibayarkan, kami akan turun lagi minggu depan. Kami akan pasang stiker lagi, bahkan sampai spanduk juga akan kami pasang,” tegas Arif.
Menurutnya, tindakan ini adalah wujud komunikasi tegas setelah peringatan persuasif tidak diindahkan oleh para pelaku usaha.
Komitmen Berantas ‘Backing’ Penunggak Pajak
Lebih lanjut, Arif Rahman Hakim mengeluarkan peringatan keras bagi para pengusaha yang mungkin merasa aman karena memiliki “backing” atau pelindung dari oknum tertentu. Ia memastikan Komisi 3 tidak akan pandang bulu.
“Satu hal yang harus diketahui, Komisi 3 tidak akan melihat siapa pun bekingnya. Kami akan ‘tabrak’. Kalaupun ada raksasa di belakangnya, akan kami sikat juga,” pungkasnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen DPRD untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah dan memastikan semua wajib pajak diperlakukan setara di hadapan hukum.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

























