Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa sebanyak 2.590 dokumen calon peserta didik jenjang SD dan SMP ditolak selama proses Pra Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Penolakan dilakukan oleh Tim Verifikasi Disdik karena dokumen yang diunggah tidak memenuhi kriteria administratif yang telah ditentukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang belum memenuhi masa tinggal minimal satu tahun.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyampaikan bahwa dari total 45.000 peserta yang telah melakukan pra pendaftaran hingga penutupan pada 13 Juni 2025, ribuan berkas tidak dapat diloloskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari catatan kami, terdapat 1.522 dokumen jenjang SD dan 1.068 dokumen jenjang SMP yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan dokumen,” ujar Warsim saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Minggu (15/06/2025).
Penyebab Utama Penolakan Dokumen Calon Siswa
Menurut Warsim, mayoritas penolakan disebabkan oleh:
- KTP yang belum mencapai satu tahun masa domisili, sehingga tidak memenuhi syarat tempat tinggal sesuai zonasi.
- Ketiadaan dokumen pelengkap, seperti KTP lama atau dokumen pendukung mutasi.
“Kami memahami situasi lapangan, namun jika tidak sesuai ketentuan maka tidak dapat kami proses. Karena sistem juga memiliki batas teknis yang tidak bisa diintervensi,” jelasnya.
Disdik Bekasi mencatat bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi. Hingga penutupan pra pendaftaran, total 45.092 calon peserta didik telah mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi spmb.bekasikota.go.id, dengan rincian sebagai berikut:
- Jenjang SD: 21.673 pendaftar
- Jenjang SMP: 23.419 pendaftar
Tahapan Resmi Seleksi Penerimaan SPMB 2025 Kota Bekasi
Setelah pra pendaftaran, proses pendaftaran resmi SPMB akan dilaksanakan dalam dua tahap menggunakan sistem real-time online.
Tahap 1: Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
- Pendaftaran: 23–25 Juni 2025
- Seleksi Otomatis: 23–25 Juni 2025
- Pengumuman Hasil: 26 Juni 2025 (diakses melalui situs resmi)
- Daftar Ulang: 26–30 Juni 2025
Tahap 2: Jalur Domisili
- Pendaftaran: 1–3 Juli 2025
- Seleksi Otomatis: 1–3 Juli 2025
- Pengumuman Hasil: 3 Juli 2025
- Daftar Ulang: 4–7 Juli 2025 (melalui akun masing-masing di laman SPMB)
Disdik Kota Bekasi juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan tanpa tatap muka dan tanpa pungutan biaya, sebagai bagian dari komitmen layanan publik yang transparan dan efisien.
MPLS Dimulai 14 Juli 2025: Siswa Baru Wajib Mengikuti
Setelah proses pendaftaran dan daftar ulang selesai, siswa yang diterima wajib mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan berlangsung mulai tanggal 14 Juli 2025. MPLS dirancang untuk memperkenalkan lingkungan sekolah, nilai-nilai pendidikan, dan tata tertib sejak awal.
Pastikan dokumen Anda memenuhi seluruh persyaratan administratif sebelum mendaftar. Segera periksa jadwal lengkap SPMB 2025 dan lakukan pendaftaran melalui laman resmi spmb.bekasikota.go.id. Hindari jasa perantara atau calo, dan laporkan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

























