Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya keterlibatan oknum perangkat desa dan di tingkat RT/RW, dalam aksi catut puluhan ribu data pribadi warga ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Pencegahan, Lolly Suhenty mengatakan terdapat keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dalam proses verifikasi faktual. Bahkan beberapa dari mereka ada yang menjadi anggota parpol.
Selain itu, Bawaslu juga mendapati temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual, di rumah kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS (tidak memenuhi syarat) kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Berkenaan total data pribadi warga yang telah dicatut partai politik (parpol), disebut Lolly, sebanyak 20.565 data yang didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
“20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lolly mengatakan, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan pada 7 Desember 2022.
Dari jumlah itu, tercatat 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
“12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” beber Lolly.
Selain itu Lolly juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual.
Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
“Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” terangnya.