Hamburkan Rp1,575 Miliar Untuk Cetak Baliho, Pengamat: Jika Harga Terlalu Tinggi, Ada Potensi Kerugian Negara

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho.

KOTA BEKASI – Sekretariat DPRD Kota Bekasi diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp1,575 miliar untuk mencetak baliho Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi melalui APBD Kota tahun 2022.

Pos anggaran tersebut ditemukan dalam situs Sirup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan kode RUP 31263695.

Dalam situs tersebut tertulis jumlah pagu paket sebesar Rp1.575.000.000. dengan volume pekerjaan yang tertera adalah 50 Meter x 12 kecamatan x 15 kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perhitungan yang dikalkulasikan terdapat biaya cetak baliho dibanderol sekira Rp400 ribu/m².

Namun dari penelusuran kami, terkait harga di pasaran mulai dari yang termurah yakni; berbahan flexy china Rp30 ribu/m² hingga yang termahal flexy jerman dibanderol sebesar Rp100 ribu/m².

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho menjelaskan, pengadaan barang seperti baliho untuk pimpinan dan anggota dewan harus merujuk pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar.

Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.

Adapun penghitungan HPS merujuk pada;

a. Harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;

b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

d. Daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

e. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

h. Norma indeks; dan/atau

i. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, sekertariat dewan juga harus memiliki rujukan penetapan harga tersebut,” paparnya.

Lanjut Teguh, jika penetapan harga terlalu tinggi, maka akan ada potensi kerugian negara. Namun sebaliknya, kalau terlalu rendah tidak ada yang ikut tender.

“Sebaiknya, sekretariat dewan meninjau kembali penetapan HPS tersebut. Karena, sepertinya jauh dari standar penetapan HPS,” ujar Teguh. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 08:26 WIB

Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x