Ada Kecurangan dalam PPDB? Ayo Lapor Online ke Laman ini

- Jurnalis

Selasa, 18 Juni 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi PPDB Online.

Foto: Ilustrasi PPDB Online.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengimbau kepada para orang tua murid untuk memantau adanya kejanggalan dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Phaknya membuka saluran pengaduan bagi masyarakat dengan mengakses Jaga.id untuk memberikan laporang pengaduan jika ada kejanggalan di wilayahnya.

“Jadi selain surat edaran, dari Pencegahan kita buka saluran pengaduan, bukan berkompetisi dengan saluran pengaduan yang lain, tapi silakan lihat di Jaga.id,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laman tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi langsung seputar jalur yang diterapkan dalam PPDB dan melaporkan kecurangan di dalamnya beserta bukti yang dilampirkan.

Dari laporan keluhan masyarakat yang masuk, nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPK dalam waktu tujuh hari kepada inspektorat di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

Masyarakat juga diharapkan melakukan konsultasi terlebih dulu sebelum menyampaikan laporan keluhan.

Sehingga apa yang disampaikan benar-benar sebuah kesalahan, bukan kesalahpahaman dari masyarakat.

“Coba konsultasi aja dulu, dari tim Jaga sudah siapin apa itu (jalur) zonasi, apa tuh prestasi, apa tuh mutasi, gitu, ya. Supaya tahu dulu kriterianya, baru nanti boleh ngeluh,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bagi orang tua dan wali murid yang mengetahui kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada PPDB Online tahun ajaran 2024/2025 bisa melaporkan hal tersebut dengan mengakses laman Jaga.id.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca