BEKASI TIMUR – Sanksi yang diberikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kepada Oknum Guru PNS SMPN 7 dan WP Staf Perpustakaan SMPN 7 terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan, sungguh di luar nalar.
Forum Peduli Pendidikan (F-Pepen) menduga ada main mata dalam kasus tersebut. Pasalnya, sanksi yang dihadiahkan kepada AR Guru PNS dinilai sangat ringan. Sementara WP yang berstatus sebagai tenaga kontrak langsung dipecat dalam hitungan detik.
Koordinator F-Pepen Kota Bekasi, Nicolas Tsar mengatakan bahwa pihaknya mencium adanya upeti dibalik ringannya sanksi yang dihadiahkan kepada AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya AR Guru PNS juga dipecat seperti halnya WP. Karena perzinahan tersebut mereka lakukan bersama-sama,” kata Nico sapaan akrabnya, Selasa (08/08).
Lebih lanjut Nico mengatakan bahwa pihaknya menduga kuat adanya upeti kepada Pejabat Disdik Kota Bekasi dibalik ringannya sanksi AR yang hanya diberi hukuman turun satu peringkat dan dimutasi ke SMPN yang lokasinya menjadi sangat dekat dengan rumahnya.
“AR hanya dimutasi dari SMPN 7 Bekasi Selatan ke SMPN 55 Bekasi Utara, yang lokasinya sangat dekat dengan rumah AR. Kok aneh ya, seharusnya AR dimutasi ke Jatisampurna atau area perbatasan lain sebagai bentuk hukuman,” tandasnya.
“Sanksi yang diberikan berat sebelah. Hal seperti ini akan kita sikapi agar menjadi terang benderang sehingga upeti serta suap yang disembunyikan dalam gelap selama ini, menjadi terlihat dengan jelas,” pungkasnya. (mar)