KOTA BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi lalai dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kehilangan potensi pendapatan hingga mencapai Rp2 Miliar lebih.
Hal tersebut diungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Andhika Dirgantara dalam menyikapi temuan BPK.
Menurut politisi PKS ini, pada saat awal dirinya berkiprah di gedung kali malang, Pemkot Bekasi pernah menjanjikan akan melakukan kajian perparkiran melibatkan akademisi. Namun hingga saat ini hal tersebut hanya isapan jempol semata. Akibatnya loss potensi pendapatan dari sektor parkir dimungkinkan akan kembali terulang. Harusnya Bapenda lebih cermat dalam melakukan penghitungan pendapatan sektor ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat kelalaian Bapenda, Pemkot Bekasi kehilangan potensi pendapatan parkir pada tahun anggaran 2020 yang mencapai 2 Milyar lebih. Data dari temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, disampaikan temuan salah satunya bahwa Pemerintah Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000,” ungkapnya pada baca Bekasi, Selasa (08/06).
Kendati demikian, Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Andhika, telah berhasil menerima Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan hasil opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama enam kali berturut – turut.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Pemerintah Kota Bekasi yang perlu di apresiasi sekaligus memberikan masukan atas kekurangan yang ada. Salah satu yang harus dicermati dari temuan BPK adalah persoalan penerimaan daerah sektor parkir.
Hal ini karena Kota Bekasi merupakan daerah penyanggah Ibu Kota yang juga sebagai Kota Metropolitan. Karena itu harusnya setiap tahun ada penambahan PAD parkir yang signifikan.
“Hal ini disebabkan Bapenda lalai menindaklanjuti perhitungan potensi pendapatan yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan pada 135 potensi titik parkir,” tambah Adhika.
Temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 sebanyak 12 yang terdiri dari Temuan Pendapatan 2, Temuan Belanja 6 dan Temuan Aset 4 serta memberikan 44 empat puluh empat rekomendasi kepada pemkot Bekasi.
“Kelalaian Bapenda yang pertama adalah tidak segera membuat mekanisme terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tidak memasukkan perhitungan potensi pendapatan parkir yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) pada perhitungan potensi pendapatan APBD TA 2020,” jelasnya.
Sebelumnya masih menurut Andhika, dalam setiap rapat evaluasi yang digelar antara Bapenda dan DPRD pihaknya selalu mengingatkan agar lebih teliti dalam menghitung pendapatan. Namun hal tersebut belum menunjukan tindak lanjut yang nyata sehingga dimungkinkan akan terjadi temuan kembali.
“Dalam rapat-rapat Komisi III, kita berulangkali menyampaikan agar Bapenda bisa lebih optimal dalam memetakan dan menghitung potensi pendapatan. Karena tabiatnya, dinas yang terkait pendapatan terbiasa menetapkan angka target yang terlalu rendah dibandingkan potensi riilnya,”ujarnya.
Pihaknya menilai ada hal yang krusial yang mendasari adanya loss potensi parkir diantaranya lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini harus menjadi perhatian serius Walikota untuk ditindaklanjuti secara taktis agar tidak berulang. DPRD khususnya Komisi Tiga juga akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
“Belajar dari temuan ini, DPRD juga akan menagih janji Wali Kota untuk melakukan pemetaan dan pendataan potensi pendapatan secara serius dengan melibatkan kalangan akademisi,” pungkasnya. (mar)