Penanganan kasus dugaan korupsi kelebihan bayar senilai Rp 4,7 miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru yang kontroversial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dituding melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka.
Hingga saat ini, Kejari baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dispora berinisial AZ, seorang pensiunan Kabid berinisial MAR, dan Direktur Utama PT CIA berinisial M. Namun, penetapan ini dinilai belum menyentuh aktor-aktor utama di balik proyek tersebut.
Tudingan ini dilontarkan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YMSI), Ricky Tambunan, yang mengklaim memiliki informasi mendalam mengenai kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan BPK dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dalam proyek pengadaan alat olahraga. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi segera mengembalikan kerugian tersebut ke Kas Umum Daerah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Kota Bekasi melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga tersangka. Namun, menurut Ricky, ketiganya hanya “dikorbankan” untuk menutupi peran pihak lain yang lebih besar.
Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD dan Pemasok Barang
Ricky Tambunan menuding bahwa proyek ini sarat dengan persekongkolan sejak awal antara pihak dinas dengan oknum anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 melalui proyek dana aspirasi.
“Ini adalah hasil dari perencanaan yang salah dan persekongkolan jahat. Kok mereka (oknum dewan dan pemasok utama) aman-aman saja? Padahal mereka sudah diperiksa Kejari,” ujar Ricky.
Ia menyebutkan bahwa pemilik barang yang sebenarnya adalah Komisaris PT CIA berinisial TUW. Menurutnya, M yang menjabat sebagai direktur hanyalah “boneka”.
“TUW adalah pihak yang rutin berkomunikasi dengan tersangka AZ maupun dengan sejumlah oknum anggota dewan dari salah satu fraksi terbesar. Anehnya, TUW dan para oknum dewan ini malah tidak terjamah oleh Kejari,” tegasnya.
Desakan untuk Pemeriksaan Transparan
YMSI mendesak Kajari Kota Bekasi untuk bersikap transparan dan tidak menutupi kasus ini. Salah satu bukti kunci yang diminta untuk dibuka adalah rekaman CCTV di kantor atau kediaman TUW, yang diduga merekam pertemuan-pertemuan penting terkait proyek ini.
“Kajari harus berani membuka CCTV di kantor TUW jika mau kasus ini terang benderang. Jangan main petak umpet,” desak Ricky. “Pertanyaannya, untuk apa mereka diperiksa jika tidak terlibat? Kami menduga ada praktik jual beli pasal dalam penanganan kasus ini.”
Menurut informasi yang diterima YMSI, sejumlah oknum anggota dewan, termasuk AF dan Ketua Fraksi ON, diduga pernah bertemu langsung dengan TUW untuk membahas proyek tersebut.
Ricky menuntut agar Kejari Kota Bekasi segera meningkatkan status hukum TUW dan sejumlah oknum anggota dewan yang diduga terlibat menjadi tersangka.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tebang pilih dan tuntutan yang dilayangkan oleh YMSI. Upaya konfirmasi dari tim redaksi masih terus dilakukan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























