Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia Laporkan Kejanggalan Kasus Korupsi Dispora Bekasi ke Komjak

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Bekasi, Jawa Barat – Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI) yang berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan ini ditujukan kepada Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, MH, SH, dan dikirimkan pada 14 Agustus 2025.

​Dalam surat laporannya, YAMSI menyoroti adanya dugaan “main mata” antara aparat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan pihak-pihak terkait. Menurut YAMSI, Kejaksaan hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Dispora yang mencuat pada 15 Mei 2025: AZ (Kepala Dinas), MAR (pensiunan Kabid Dispora), dan M (Direktur Utama PT CIA).

​YAMSI menduga ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, namun diabaikan oleh Kejaksaan. Pihak-pihak tersebut termasuk Komisaris Utama PT CIA, Tomi Uno Walangitan (TUW), dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. TUW dan para anggota dewan ini diduga kerap berkomunikasi dan melakukan lobi dengan tersangka AZ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atau overpayment sebesar Rp 4,7 miliar dalam proyek Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. BPK telah meminta Walikota Bekasi untuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah.

​Menurut YAMSI, proyek ini merupakan proyek aspirasi, atau yang dikenal dengan “Pokok-Pokok Pikiran” (Pokir), yang diajukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi. YAMSI menduga bahwa TUW dan para anggota dewan ini adalah penentu jenis barang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut, yang membuat dinas tidak berdaya. Ada dugaan bahwa untuk memuluskan proyek ini, TUW telah mengucurkan miliaran rupiah kepada sejumlah anggota dewan.

​YAMSI meminta Komjak untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Kota Bekasi dan stafnya, karena mereka diduga telah “menyelamatkan” pemilik barang, TUW, dan sejumlah pemilik proyek Pokir. Selain itu, YAMSI juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menetapkan TUW dan sejumlah anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.

​Laporan ini juga menyebutkan bahwa TUW dan sejumlah anggota DPRD telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri, kecuali AF, seorang petinggi partai. YAMSI menekankan bahwa penuntasan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam Sidang DPR RI pada 16 Agustus 2025. YAMSI berharap kasus ini dapat memberantas “tikus-tikus kecil” yang menggerogoti APBD di daerah, khususnya Kota Bekasi.

Surat laporan ini tidak hanya dikirimkan kepada Komjak, melainkan juga kepada beberapa lembaga tinggi negara lainnya, seperti Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua BPK Pusat, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung RI.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pembangunan Fisik JPO Stasiun Bekasi Terealisasi Tahun Ini
Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi Naik 84,43 Poin, Tri Adhianto Soroti Pendidikan
Pemkot Bekasi Kejar Target Bebaskan 3,9 Hektare Lahan PLTSa
Target Investasi Rp14,6 Triliun Meleset, Moratorium Untungkan Pemain Lama?
Ratusan Pengurus RW Protes Mekanisme Evaluasi Inspektorat di Balai Patriot
Cegah Parkir Liar, Dishub Kota Bekasi Pasang 39 MCB Beton di Depan RS Hermina
Aset Pemkot Bekasi Mangkrak Terbengkalai di Lahan Warga Mustikajaya

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:08 WIB

Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:34 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pembangunan Fisik JPO Stasiun Bekasi Terealisasi Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:15 WIB

Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi Naik 84,43 Poin, Tri Adhianto Soroti Pendidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:12 WIB

Target Investasi Rp14,6 Triliun Meleset, Moratorium Untungkan Pemain Lama?

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:41 WIB

Ratusan Pengurus RW Protes Mekanisme Evaluasi Inspektorat di Balai Patriot

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca