Poin Utama:
- Pemkot Bekasi tengah mengebut proses administrasi pencatatan aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 371 hektare yang secara geografis berada di Kabupaten Bekasi.
- Dokumen legalitas saat ini sudah ditandatangani Bupati Bekasi dan tengah tertahan menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
- BPKAD Kota Bekasi menyiapkan opsi tukar guling (ruislag) aset dengan Pemkab Bekasi sebagai solusi penataan jangka panjang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus bergerak agresif menertibkan aset daerah berupa lahan Tanah Kas Desa (TKD) raksasa seluas 371 hektare.
Aset bernilai tinggi yang lokasinya berserakan di wilayah teritorial Kabupaten Bekasi ini kini nasibnya tinggal menunggu ‘ketok palu’ persetujuan tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah inventarisasi ini menjadi krusial untuk mengakhiri tumpang tindih status aset dan mencegah kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa depan.
Mengapa Berkas Aset 371 Hektare Pemkot Bekasi Mandek di Pemprov Jabar?
Proses administrasi tingkat daerah untuk penyelamatan aset ini dipastikan telah rampung 100 persen.
Namun, eksekusi legalitas akhir saat ini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penandatanganan Pak Gubernur Dedi Mulyadi (KDM). Alhamdulillah, Pak Bupati Bekasi sudah melakukan penandatanganan, terkait dengan lahan TKD yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lingkungan Pemkot Bekasi, Kamis (23/04/2026).
Lebih lanjut, Yudianto menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi ritme birokrasi di tingkat provinsi dan hanya bisa menunggu.
”Begitu juga eksekusi akhir pencatatan tengah menunggu turunnya berkas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berkasnya kan di sana. Tadi Pak Gubernur. Kita tidak bisa memaksa juga,” tambahnya.
Di Mana Titik Lokasi Lahan TKD Milik Pemkot Bekasi Tersebut?
Keseluruhan lahan seluas 371 hektare yang sedang diburu legalitasnya oleh Pemkot Bekasi ini rupanya tidak berada di dalam kota.
Titik lokasi aset-aset tersebut menyebar di sejumlah desa yang secara yurisdiksi masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Kondisi lintas batas wilayah inilah yang membuat proses pencatatan memakan waktu panjang. Hal ini mensyaratkan adanya persetujuan ketat secara administratif antara dua pemerintahan daerah sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur.
Apakah Akan Ada Tukar Guling (Ruislag) Antara Pemkot dan Pemkab Bekasi?
Ya, sebagai solusi pamungkas untuk mengurai benang kusut kepemilikan aset lintas wilayah ini, BPKAD Kota Bekasi mulai membuka wacana pelepasan aset melalui mekanisme tukar guling atau ruislag.
”Tentu saat ini belum. Mungkin tindak lanjutnya nanti kita berupaya untuk melakukan ruislag. Ruislag apa yang menjadi aset Kabupaten Bekasi, dan apa yang menjadi aset Kota Bekasi, nah itu yang kita diskusikan,” tegas Yudianto.
Mekanisme tukar guling ini dinilai strategis karena akan membawa sejumlah keuntungan bagi kedua belah pihak, di antaranya:
- Efisiensi Pengelolaan: Menyelamatkan aset tidur yang selama ini sulit dikelola karena kendala jarak dan batas wilayah.
- Minimalisir Sengketa: Mencegah terjadinya konflik agraria atau penyerobotan lahan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
- Optimalisasi PAD: Memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga aset dapat dikomersialkan secara sah untuk menambah pundi-pundi kas daerah.
Langkah agresif Pemkot Bekasi dalam mengamankan aset ratusan hektare ini patut dikawal agar tidak menguap begitu saja di atas meja birokrasi.
Masyarakat berhak tahu ke mana muara dari pengelolaan aset triliunan rupiah ini. Bagaimana menurut Anda, apakah skema tukar guling (ruislag) adalah jalan pintas terbaik bagi Pemkot dan Pemkab Bekasi?
Bagikan pandangan tajam Anda di kolom komentar dan pastikan untuk selalu membaca update investigasi kebijakan publik terhangat hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















