Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan.

ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Komisi XI DPR akhirnya menyetujui efisiensi belanja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam APBN 2025 sebesar Rp1,38 triliun dari pagu sebelumnya sebesar Rp6,15 triliun, sehingga anggaran total BPK menjadi Rp4,77 triliun.

“Tujuan efisiensi anggaran BPK Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya (tenaga, biaya, dan waktu), sehingga menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja,” ujar Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK di Jakarta, Jumat (14/02/2025).

Secara rinci, tidak ada efisiensi pada belanja pegawai dalam anggaran BPK yang tetap berada pada pagu semula sebesar Rp3,3 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efisiensi paling banyak terjadi pada belanja barang, yang dipangkas sebesar Rp1,39 triliun dari pagu semula Rp2,69 triliun menjadi Rp1,36 triliun.

Sementara itu, efisiensi pada belanja modal ditetapkan sebesar Rp56 miliar dari pagu semula Rp140 miliar menjadi Rp84 miliar.

Pada belanja barang, porsi belanja pemeriksaan mendapat efisiensi yang paling besar dibandingkan belanja barang operasional dan belanja non-pemeriksaan.

Belanja pemeriksaan diefisienkan sebesar Rp642 miliar dari pagu semula Rp1,3 triliun menjadi Rp657,99 miliar.

Adapun efisiensi pada belanja barang operasional sebesar Rp318 miliar dari pagu semula Rp670,6 miliar menjadi Rp352,6 miliar.

Sedangkan, efisiensi pada belanja non-pemeriksaan sebesar Rp367,9 miliar dari pagu semula Rp718 miliar menjadi Rp350 miliar.

Sekjen BPK, Bahtiar Arif, optimistis bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada penurunan kinerja.

BPK akan tetap menjaga prioritas pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan, adalah pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan untuk diperiksa oleh BPK,” kata Bahtiar.

Sebagai informasi, audit yang wajib dilakukan BPK meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN).

Selain itu, BPK juga mengaudit Laporan Keuangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPK juga mengaudit penyelenggaraan haji dan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

Namun, di luar itu, pemangkasan anggaran di BPK justru menimbulkan kekhawatiran serius. Praktik jual-beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semakin tidak terkendali.

Contoh kasus yang sudah banyak terjadi, salah satunya adalah WTP untuk Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo yang dibanderol Rp12 miliar.

Kasus ini menyeret Kepala Subauditorat di Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK, Victor Daniel Siahaan, serta salah satu anggota BPK yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, Haerul Saleh.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun
11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:54 WIB

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:10 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:06 WIB

Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!