Antisipasi Aksi Penurunan Paksa Penumpang Trans Beken, Dishub Kota Bekasi Gandeng APH

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar (tengah) saat memberikan keterangan pers mengenai percepatan penetapan tarif Bus Trans Beken pasca aksi unjuk rasa sopir angkot, Kamis (12/02/2026).

Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar (tengah) saat memberikan keterangan pers mengenai percepatan penetapan tarif Bus Trans Beken pasca aksi unjuk rasa sopir angkot, Kamis (12/02/2026).

Poin Utama:

  • Eskalasi Konflik: Sopir angkot memblokade Jalan Ahmad Yani dan menurunkan paksa penumpang Bus Trans Beken sebagai bentuk penolakan operasional gratis.
  • Tindakan Tegas: Dishub Kota Bekasi berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak aksi anarkis dan premanisme.
  • Kesepakatan: Telah tercapai kesepakatan antara Pemkot Bekasi dan Organda untuk menghentikan gangguan operasional.
  • Prioritas: Keamanan warga dan kelancaran lalu lintas di jalur protokol menjadi prioritas utama pasca peluncuran (10/02/2026).

​Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengamankan operasional Bus Trans Beken di sepanjang jalur protokol.

Langkah ini diambil menyusul aksi demonstrasi sopir Angkutan Kota (Angkot) yang memblokade Jalan Ahmad Yani serta melakukan penurunan paksa penumpang pada Kamis (12/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Langkah Dishub Kota Bekasi Menghadapi Penurunan Paksa Penumpang?

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dishub tidak mentolerir tindakan anarkis yang merugikan masyarakat pengguna transportasi umum.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian untuk menindak oknum yang melakukan sweeping atau penurunan penumpang secara sepihak.

​”Tadi sudah dicapai kata kesepakatan, kesepakatan yang tentunya mengikat. Bagaimana kita para pihak yang sudah bersepakat untuk bersama-sama menjalankan apa yang memang sudah disepakati bersama,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangannya di Kantor Dishub Kota Bekasi, Kamis (12/02/2026).

​Zeno menekankan bahwa audiensi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengurus angkot telah dilakukan untuk mencegah aksi lanjutan yang berpotensi melanggar hukum.

​Bagaimana Dampak Blokade Jalan Ahmad Yani Bagi Warga?

​Aksi demonstrasi yang disertai pemblokiran jalan protokol utama di Kota Bekasi menuai kecaman karena melumpuhkan aktivitas warga.

Zeno menyoroti bahwa aspirasi seharusnya tidak disampaikan dengan cara yang mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas, seperti ibu rumah tangga dan pelajar.

@rakyatbekasi.com

Ratusan armada angkutan kota (angkot) diparkir melintang memblokade Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai protes menolak operasional Bus Trans Beken, Kamis (12/02/2026). @Pemkot Bekasi

♬ Mission Impossible Theme – Epic Version – Krutikov Music

​”Karena tadi kan mengeluh teman-teman, tidak bisa narik segala macam. Tapi (aksi blokade) merugikan seluruh warga masyarakat Kota Bekasi, hingga tadi ada ibu-ibu yang akan berbelanja, anak sekolah yang akan kuliah, kemudian anak sekolah maupun lainnya,” sambungnya.

​Menurut Zeno, penutupan jalan bukan hanya merugikan Pemkot Bekasi atau Dishub semata, melainkan memukul roda perekonomian dan aktivitas sosial seluruh warga Bekasi.

​Apakah Akan Ada Pengawalan Khusus untuk Bus Trans Beken?

​Menanggapi insiden pasca peluncuran Bus Trans Beken oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Selasa (10/02/2026) lalu, Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menyatakan bahwa prosedur pengamanan akan ditingkatkan. Pihaknya telah mengajukan permohonan pendampingan aparat keamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

​”Makanya kedepan kami juga mengajukan permohonan untuk pendampingan oleh aparat keamanan agar secara SOP bisa diberlakukan, apabila sudah mengganggu keamanan dan kenyamanan maupun ketertiban,” jelas Teguh Indrianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi secara terpisah.

​Teguh menambahkan bahwa Pemkot Bekasi terbuka terhadap aspirasi para sopir angkot, namun menolak keras segala bentuk intimidasi.

​”Sebenarnya kalau misalnya mereka mau mengaspirasikan ke mana saja, lewat jalur mana saja, nggak ada masalah. Kita terima, kita tampung, kita hadapi, selama tidak ada unsur anarkis,” tegasnya.

​Ketegasan Pemkot Bekasi ini diharapkan dapat mengembalikan kondusivitas lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan transportasi massal baru tersebut.

Dishub memastikan marwah pemerintah tidak akan kalah oleh aksi premanisme yang mengatasnamakan aspirasi kelompok tertentu.

Warga Kota Bekasi, jika Anda melihat aksi anarkis atau penurunan paksa penumpang di jalan raya, segera laporkan ke Call Center 112 atau media sosial resmi Pemkot Bekasi.

Visited 50 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x