BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana yang meliputi potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Kebijakan ini berlaku untuk periode yang cukup panjang, mulai awal Oktober 2025 hingga akhir April 2026, sebagai langkah proaktif menghadapi potensi ancaman hidrometeorologi.
Penetapan ini didasarkan pada analisis potensi risiko dan prediksi cuaca yang dapat berdampak signifikan bagi masyarakat Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum dan Durasi Penetapan
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor: 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025.
”Menetapkan masa siaga darurat terhitung dari 3 Oktober 2025 hingga 30 April 2026,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025).
Ia menambahkan bahwa status ini bersifat dinamis. “Status ini dapat diperpanjang atau ditingkatkan menjadi tanggap darurat bencana sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” jelasnya.
Antisipasi Peralihan Musim dan Potensi Ancaman
Langkah penetapan status siaga ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap perubahan iklim dan cuaca ekstrem yang semakin sulit diprediksi.
Dari Panas Terik ke Hujan Deras
Beberapa waktu terakhir, masyarakat merasakan suhu panas terik dan gelombang panas kering. Namun, menurut Tri Adhianto, kondisi ini bisa berubah drastis.
“Kondisi ini dapat berubah cepat menjadi hujan deras dan angin kencang terutama saat puncak musim hujan tiba,” sambungnya.
Peralihan musim yang cepat inilah yang menjadi salah satu fokus utama kewaspadaan pemerintah daerah.
Kesiapan BPBD dan Imbauan untuk Masyarakat
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi telah mengambil langkah-langkah strategis.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, menyatakan pihaknya telah siaga penuh.
”Kami sudah mempersiapkan personel serta sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana,” kata Priadi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu adaptif dan waspada terhadap segala potensi perubahan cuaca. Berikut adalah beberapa imbauan yang ditekankan:
- Pantau Informasi Resmi: Masyarakat diharap memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BPBD dan BMKG.
- Jaga Lingkungan: Lakukan langkah-langkah pencegahan sederhana seperti membersihkan saluran air dan tidak membuang sampah sembarangan.
- Lapor Cepat: Jika terjadi keadaan darurat, segera laporkan melalui Layanan Panggilan Darurat 112 atau langsung ke Posko Pusdalops BPBD Kota Bekasi.
Konteks Cuaca Nasional dari BMKG
Keputusan Pemkot Bekasi ini sejalan dengan rilis prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dilaporkan bahwa suhu panas di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya mencapai 34-37 derajat Celcius dalam sepekan terakhir dan diprediksi bertahan hingga akhir Oktober 2025.
Menurut BMKG, fenomena ini dipengaruhi oleh gerak semu matahari dan penguatan Monsun Australia, yang mengurangi kelembapan udara di wilayah selatan Indonesia.
Kondisi kering inilah yang sering kali diikuti oleh musim hujan dengan intensitas tinggi, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

































