Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga April 2026

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana yang meliputi potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

Kebijakan ini berlaku untuk periode yang cukup panjang, mulai awal Oktober 2025 hingga akhir April 2026, sebagai langkah proaktif menghadapi potensi ancaman hidrometeorologi.

​Penetapan ini didasarkan pada analisis potensi risiko dan prediksi cuaca yang dapat berdampak signifikan bagi masyarakat Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum dan Durasi Penetapan

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor: 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025.

​”Menetapkan masa siaga darurat terhitung dari 3 Oktober 2025 hingga 30 April 2026,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025).

​Ia menambahkan bahwa status ini bersifat dinamis. “Status ini dapat diperpanjang atau ditingkatkan menjadi tanggap darurat bencana sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” jelasnya.

Antisipasi Peralihan Musim dan Potensi Ancaman

​Langkah penetapan status siaga ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap perubahan iklim dan cuaca ekstrem yang semakin sulit diprediksi.

Dari Panas Terik ke Hujan Deras

​Beberapa waktu terakhir, masyarakat merasakan suhu panas terik dan gelombang panas kering. Namun, menurut Tri Adhianto, kondisi ini bisa berubah drastis.

“Kondisi ini dapat berubah cepat menjadi hujan deras dan angin kencang terutama saat puncak musim hujan tiba,” sambungnya.

Peralihan musim yang cepat inilah yang menjadi salah satu fokus utama kewaspadaan pemerintah daerah.

Kesiapan BPBD dan Imbauan untuk Masyarakat

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi telah mengambil langkah-langkah strategis.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, menyatakan pihaknya telah siaga penuh.

​”Kami sudah mempersiapkan personel serta sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana,” kata Priadi.

​Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu adaptif dan waspada terhadap segala potensi perubahan cuaca. Berikut adalah beberapa imbauan yang ditekankan:

  • Pantau Informasi Resmi: Masyarakat diharap memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BPBD dan BMKG.
  • Jaga Lingkungan: Lakukan langkah-langkah pencegahan sederhana seperti membersihkan saluran air dan tidak membuang sampah sembarangan.
  • Lapor Cepat: Jika terjadi keadaan darurat, segera laporkan melalui Layanan Panggilan Darurat 112 atau langsung ke Posko Pusdalops BPBD Kota Bekasi.

Konteks Cuaca Nasional dari BMKG

Keputusan Pemkot Bekasi ini sejalan dengan rilis prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Dilaporkan bahwa suhu panas di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya mencapai 34-37 derajat Celcius dalam sepekan terakhir dan diprediksi bertahan hingga akhir Oktober 2025.

Menurut BMKG, fenomena ini dipengaruhi oleh gerak semu matahari dan penguatan Monsun Australia, yang mengurangi kelembapan udara di wilayah selatan Indonesia.

Kondisi kering inilah yang sering kali diikuti oleh musim hujan dengan intensitas tinggi, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Visited 682 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x