Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakmy, menekankan pentingnya pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai jadwal agar tidak memicu kegelisahan di kalangan pekerja, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi produktivitas dan motivasi mereka.
“Anggota APINDO telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Farid dalam keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Selasa (18/03/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan demi menjaga hubungan kerja yang harmonis.
Untuk perusahaan yang menghadapi kendala finansial atau administratif dalam pembayaran THR, Farid meminta agar mereka mengajukan laporan tertulis kepada APINDO.
Hal ini dimaksudkan agar dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
“Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan, kami meminta mereka untuk menyampaikan kendala secara tertulis. Dengan begitu, kami bersama pihak terkait dapat membantu mencarikan solusi sehingga pembayaran THR tetap terlaksana,” jelas Farid.
Farid juga mengatakan bahwa APINDO Kota Bekasi terus mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan ini.
Namun, Farid juga menggarisbawahi bahwa APINDO tidak memiliki kewenangan atas perusahaan di luar anggotanya yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR.
“Komitmen ini berlaku bagi anggota APINDO. Adapun untuk perusahaan di luar anggota, kami tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pembayaran THR mereka,” ujar Farid.
Dengan adanya imbauan ini, Farid berharap para pengusaha, khususnya anggota APINDO, dapat menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan kewajiban kepada karyawan.
“Pembayaran THR yang tepat waktu menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus memperkuat hubungan kerja yang baik antara pengusaha dan karyawan,” tambahnya.
Farid juga menyoroti pentingnya pemberian THR bagi pekerja sebagai bagian dari hak yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini tidak hanya dapat merusak hubungan kerja, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di kalangan karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Dengan mematuhi aturan yang ada, perusahaan dapat memberikan kepastian kepada pekerja dan membantu menjaga suasana kerja yang positif. Ini juga merupakan langkah penting dalam mendukung stabilitas ekonomi lokal menjelang Idul Fitri,” tutupnya.
Kepastian Pembayaran THR di Lingkungan Pemkot Bekasi
Sejalan dengan kebijakan untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Wali Kota Bekasi telah menerbitkan keputusan terkait pembayaran Gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan pada 21 Maret 2025. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pegawai, baik ASN maupun non-ASN.