APINDO Kota Bekasi Keluhkan Kenaikan PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3d render of growing taxation concept

3d render of growing taxation concept

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi mengeluhkan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kenaikan ini, yang naik sebesar 1 persen dari angka awal 11 persen, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh yang signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan tetapi, bahan baku impor ini membuat bingung pengusaha, soalnya ketika harga belinya naik, secara otomatis akan menaikkan harga jual,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Farid menjelaskan bahwa apabila harga jual naik, maka daya beli akan turun. Siklus ini tentunya akan merugikan produsen dan pemakai produk.

“Sehingga, terkait pajak impor diharapkan lebih diperhatikan. Bukan hanya bea masuk, tapi pajak barang impor juga kami minta diperhatikan. Sebab akibat perubahan pajak ini dampaknya ke banyak aspek pada proses produksi,” pungkasnya.

Pada mulanya, kebijakan kenaikan PPN ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya

Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium.

Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Juga:  Ribuan Massa Aksi FSPMI Bekasi Raya Bakal Geruduk Istana Tolak Tapera

Pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya diterapkan pada produk atau layanan yang tergolong mewah.

Beberapa sektor yang terdampak kenaikan ini mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium.

Baca Juga:  Sungai Cileungsi Meluap, Delapan Wilayah di Kota Bekasi Tergenang Air Hingga 160 cm

Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN 12 persen ditujukan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu yang memiliki nilai atau kategori eksklusif.

Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat terus memantau dan menyesuaikan regulasi agar tidak memberatkan para pelaku usaha, terutama yang bergantung pada bahan baku impor, dan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Mediasi dengan Warga RW 015 Cluster Magnolia, Summarecon Bekasi Tetap Larang Pembangunan Mushola
Summarecon Bekasi Larang Pembangunan Mushola dan Perluasan Club House Cluster Magnolia
Suami Laporkan Istrinya ke BKPSDM Kota Bekasi, Nama Pejabat Eselon III.a Terseret
Jelang Perayaan Natal, Pemkot Bekasi Masifkan Pengamanan Antisipasi Aksi Teror
Polrestro Bekasi Kota Siagakan 10 Pos Pemantau Operasi Lilin Jaya 2024, Berikut Daftar Lokasinya
Pelaksanaan Ibadah Natal, Operasi Lilin Jaya 2024 Siap Amankan 200 Gereja di Kota Bekasi
Gelar Operasi Lilin Jaya 2024, 1.535 Personel Gabungan Amankan Nataru di Kota Bekasi
Setahun Menjabat Jadi Penjabat, Raden Gani Sebut Butuh Tangan Dingin untuk Pimpin Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:50 WIB

Hasil Mediasi dengan Warga RW 015 Cluster Magnolia, Summarecon Bekasi Tetap Larang Pembangunan Mushola

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:57 WIB

Summarecon Bekasi Larang Pembangunan Mushola dan Perluasan Club House Cluster Magnolia

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:21 WIB

Suami Laporkan Istrinya ke BKPSDM Kota Bekasi, Nama Pejabat Eselon III.a Terseret

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:17 WIB

Jelang Perayaan Natal, Pemkot Bekasi Masifkan Pengamanan Antisipasi Aksi Teror

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:01 WIB

Polrestro Bekasi Kota Siagakan 10 Pos Pemantau Operasi Lilin Jaya 2024, Berikut Daftar Lokasinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!