Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi mengeluhkan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kenaikan ini, yang naik sebesar 1 persen dari angka awal 11 persen, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa kenaikan besaran angka PPN secara umum untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal tidak memiliki pengaruh yang signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan tetapi, bahan baku impor ini membuat bingung pengusaha, soalnya ketika harga belinya naik, secara otomatis akan menaikkan harga jual,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Farid menjelaskan bahwa apabila harga jual naik, maka daya beli akan turun. Siklus ini tentunya akan merugikan produsen dan pemakai produk.
“Sehingga, terkait pajak impor diharapkan lebih diperhatikan. Bukan hanya bea masuk, tapi pajak barang impor juga kami minta diperhatikan. Sebab akibat perubahan pajak ini dampaknya ke banyak aspek pada proses produksi,” pungkasnya.
Pada mulanya, kebijakan kenaikan PPN ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium.
Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya diterapkan pada produk atau layanan yang tergolong mewah.
Beberapa sektor yang terdampak kenaikan ini mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium.
Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN 12 persen ditujukan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu yang memiliki nilai atau kategori eksklusif.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat terus memantau dan menyesuaikan regulasi agar tidak memberatkan para pelaku usaha, terutama yang bergantung pada bahan baku impor, dan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.