KOTA BEKASI, – Ratusan bangunan liar di sepanjang bantaran kali Jati, kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi ditertibkan petugas Satpol PP kota Bekasi didampingi aparat kepolisian dan TNI pada Kamis (22/09/22).
Namun, penertiban itu menimbulkan kecemburuan tatkala bangunan semi permanen milik ormas tidak ikut ditertibkan petugas.
Warga melakukan protes kepada petugas serta lurah yang dinilai tebang pilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita butuh keadilan, kita boleh bangunan kita harus dibongkar, tapi yang ini yang bikin tidak adil, kenapa yang itu tidak dibongkar, ada apa dibalik itu, saya tunggu dua hari tiga hari gak dibongkar kita datangi lurah,” ujar Sudiyono, salah seorang warga yang bangunannya ikut dibongkar.
“Tadi yang sudah perjanjian, harus adil katanya mau dibongkar semuanya,” imbuhnya.
Dikatakan Sudiyono bahwa 3 bangunan ormas semi permanen itu sudah lama berdiri di lokasi itu.
Senada dengan Sudiyono, warga lainnya bernama Wawan juga merasa petugas tebang pilih dalam menertibkan bangunan. Iya sendiri rela bangunannya dibongkar secara sukarela namun ia juga berharap petugas melakukan hal yang sama dengan posko ormas di lokasi itu.
Sementara itu, Lurah Kayuringin Jaya, Ricky Suhendar berjanji bahwa proses penertiban akan dilakukan secara adil. Namun, pihaknya melalui Satpol PP sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Jadi dalam proses ini, kita memang masih berkomunikasi dengan ormas, karena memang ini kan sudah disampaikan oleh kasat pol PP, untuk komunikasi kembali dengan ormas, memang rencananya kita pastikan dulu lahan tersebut apakah sudah mendapatkan izin atau tidak,” ujar Lurah Kayuringin Jaya, Ricky Suhendar kepada media.
Lebih lanjut Ricky menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran itu telah disepakati semua warga yang tempat usaha atau bangunannya berada di bantaran kali itu.
“Jadi dalam proses ini memang kita sudah berkoordinasi dengan PJT, bahwa menang lahan itu milik PJT atau pemerintah yang semestinya memang lahan ini sudah dikomunikasikan dengan RT RW maupun warga. Alhamdulillah warga sudah mengikhlaskan karena memang dalam proses ini warga memanfaatkan lahan yang tidak dimanfaatkan oleh pemerintah ini dipakai untuk lahan pribadi.
Lurah menambahkan bahwa proses pembongkaran 105 bangunan yang berada di sisi kanan dan kiri dengan panjang hingga 2 Kilometer akan dilakukan secara bertahap, untuk mengembalikan lagi sebagaimana fungsinya.
“Ini rencananya semuanya kita lakukan pembongkaran, tapi ini bertahap, ini sedang berproses hari ini jadi tidak mungkin selesai hari ini dengan bentang jarak pembongkaran ini kan ada satu kilometer jadi butuh waktu,” imbuhnya.
Penertiban itu dilaksanakan dalam rangka perbaikan turap kali Jati, karena cenderung elektifitas tanah di lokasi itu lebih rendah. Untuk itu, sebagai langkah awal untuk pengerukan sedimen lumpur di kali membutuhkan lahan untuk manuver alat berat.
“Kegiatan ini memang simultan dan sudah direncanakan ada enam segmen, pertama adanya di BSK lalu masuk ke kali jati dan ini segmen ketiga, menang kegiatan ini untuk penanganan banjir, karena Kayuringin ini cenderung tiap tahunnya ada bencana banjir,”tukasnya.
Diketahui bahwa dalam proses penertiban bangunan liar semi permanen di sepanjang bantaran Kali jalan Jati Raya, kelurahan Kayuringin Jaya Bekasi Selatan itu, dalam rangka normalisasi kali, terlebih sudah masuk pada musim penghujan.
Namun, dalam prosesnya, hanya bangunan warga yang dijadikan tempat usaha di lokasi itu, namun ada beberapa posko ormas yang luput dari pandangan petugas sehingga alat berat hanya melintas seakan tidak melihat bangunan berwana cerah itu. (Mam)