Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi tetapi belum memiliki KTP lokal, lantaran belum melakukan pemindahan administrasi kependudukan dari daerah asal.
Temuan ini didapatkan setelah Komisi 1 bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LKPJ) Tahun 2024, pada Senin (05/05/2025).
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menilai bahwa permasalahan kependudukan ini cukup krusial, mengingat masih banyak warga yang telah lama berdomisili di Kota Bekasi tetapi belum memiliki KTP sesuai domisili mereka di Kota Patriot.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada banyak masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi, tetapi belum memiliki KTP Bekasi. Ini menjadi persoalan serius dalam pendataan kependudukan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (05/05/2025) sore.
Atas dasar itu, pihaknya merekomendasikan agar Disdukcapil segera melakukan perapihan data penduduk, dengan fokus utama pada proses pemindahan KTP bagi warga yang telah lama menetap di Kota Bekasi.
Rizki mengungkapkan bahwa pendataan kependudukan yang lebih akurat sangat penting, agar jumlah penduduk yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami berharap semua warga yang sudah tinggal di Kota Bekasi segera memiliki KTP sesuai domisili. Proses pendataan harus diperkuat, agar data kependudukan lebih akurat dan valid,” tambahnya.
Lebih lanjut Rizki juga menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi rekomendasi pihaknya terhadap Disdukcapil terkait perapihan administrasi kependudukan, seperti:
- Dorongan kesadaran masyarakat, agar aktif mengurus pemindahan KTP mereka secara mandiri.
- Inisiatif Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan secara lebih masif.
- Percepatan pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, sehingga proses pemindahan KTP lebih mudah dan cepat.
“Peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam melakukan pendataan kependudukan secara universal, sehingga tidak dilakukan secara parsial atau hanya satu-satu,” imbuhnya.
Rizki juga menekankan bahwa perapihan data kependudukan bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada kebijakan pembangunan, alokasi anggaran, serta layanan publik di Kota Bekasi.
“Jangan sampai jumlah penduduk yang tercatat hanya 2,6 juta jiwa, padahal di lapangan sudah hampir 2,8 hingga 3 juta jiwa. Ini yang harus kita dorong, agar masyarakat mau merapikan administrasi kependudukannya sesuai dengan domisili tempat tinggal mereka,” pungkasnya.
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, kata dia, berharap agar Disdukcapil semakin aktif dalam melakukan sosialisasi, pendataan, dan fasilitasi pemindahan administrasi kependudukan, sehingga warga yang telah lama menetap di Bekasi bisa segera memiliki identitas resmi yang sesuai dengan tempat tinggal mereka.