BEKASI, RAKYATBEKASI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi memulai langkah signifikan dalam modernisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini tengah menguji coba skema digitalisasi pajak untuk mengoptimalkan retribusi daerah, yang saat ini telah diterapkan di 8 dari 10 Wajib Pajak (WP) sektoral yang ditargetkan.
Uji coba ini merupakan implementasi awal dari blueprint (cetak biru) yang dirancang untuk mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan.
Sistem Pantau Real-Time di 8 Wajib Pajak
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan bahwa implementasi di lapangan sudah dimulai, meskipun alokasi anggaran penuh untuk program ini baru akan dibahas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kemarin kita lakukan (perencanaan) terhadap 10 WP, tapi sekarang baru 8 WP dulu yang sudah terpasang,” ujar Muhammad Solikhin kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).
Solikhin memberikan contoh nyata penerapan di salah satu WP yang bergerak di sektor restoran.
”Saya mencontohkan, contohnya sekarang di Kopi Nako misalnya, dari tanggal 4 sampai 5 November bisa dilihat secara Real Time, melalui nomor struknya, terkait pendapatan mereka yang bisa mereka retribusikan melalui pajak kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Hasil Awal: Rp 4,8 Juta Tercatat dalam Dua Hari
Meski baru dalam tahap awal, uji coba di sektor restoran dan hotel ini dilaporkan langsung menunjukkan hasil.
Bapenda mencatat, hanya dalam dua hari pertama penerapan (4-5 November 2025), sistem baru ini berhasil merekam pendapatan retribusi dari WP di sektor tempat makan dan minum mencapai sekitar Rp 4,8 juta.
”Bisa dilihat secara real time, kalau masih ngopi bisa ketahuan dari nomor struknya secara transaksi,” tambah Solikhin, menegaskan kemampuan sistem dalam memantau transaksi secara langsung.
Tujuan Utama: Mencegah Kebocoran dan Tingkatkan Kepatuhan
Solikhin menekankan bahwa tujuan utama digitalisasi ini adalah meningkatkan akurasi dan kepatuhan dalam sistem self-assessment (penilaian mandiri) yang selama ini diterapkan.
”Harapan saya nanti memang jenis pajak ini kan self-assessment. Karena self-assessment itu paling engga mendekati dengan kenyataan apa yang menjadi semacam alat pantau,” katanya.
Dengan adanya alat pantau digital, Bapenda berharap dapat membangun kesadaran bersama antara Pemkot Bekasi dan Wajib Pajak. “Jadi kita antara Wajib Pajak dan kita ini saling sadar, oh pajak yang harus saya bayarkan sekian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan konsumen di restoran atau hotel pada dasarnya adalah uang masyarakat yang dititipkan kepada pengusaha, yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
Proyeksi Implementasi Penuh dan Blueprint Pajak
Meskipun uji coba ini baru berjalan sekitar satu minggu, Solikhin optimis program ini akan membawa dampak signifikan. Namun, ia menyebut evaluasi data yang komprehensif baru dapat dilakukan secara triwulanan.
”Secara grafik, saya belum bisa pantau menyeluruh, karena memang biasanya kalau bicara pantau dilakukan secara per satu Triwulan sekali, nantinya secara grafik akan terlihat,” pungkasnya.
Rencana implementasi yang lebih luas, menurutnya, baru akan dianggarkan pada tahun 2026. “Nanti bicara di 2026 untuk bisa merubah di lingkup parsialnya,” ujarnya.
Rencana ini sejalan dengan Blue Print digitalisasi pajak yang telah dirancang Bapenda sejak September 2025. Saat itu, Solikhin menjelaskan bahwa desain sistem ini krusial untuk memastikan sinkronisasi data dan akurasi pembayaran pajak, sehingga kebocoran pendapatan dapat diminimalisir.
Target realisasi penuh program ini diharapkan dapat dimulai tahun depan, dengan kemungkinan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























