- Temuan Lapangan: Lima partai politik (Parpol) non-parlemen di Kota Bekasi diketahui tidak lagi memiliki kantor sekretariat permanen pasca Pemilu 2024.
- Kewajiban: Seluruh Parpol wajib memperbarui data di Sipol KPU, meliputi struktur pengurus, SK DPP, domisili, dan nomor rekening.
- Dasar Hukum: Tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang pengawasan data berkelanjutan.
- Target: Pada tahun 2026, struktur kepengurusan Parpol di Kota Bekasi diharapkan sudah terbentuk lengkap hingga tingkat kecamatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyoroti fenomena hilangnya eksistensi kantor sekretariat sejumlah partai politik (parpol) pasca perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024.
Bawaslu mendesak seluruh pengurus parpol untuk segera melakukan pembaruan data administrasi secara mandiri melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apa Temuan Bawaslu Terkait Kantor Parpol di Bekasi?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dalam rangka Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Bekasi menemukan fakta bahwa sejumlah parpol kini tidak lagi memiliki aktivitas perkantoran yang jelas. Kondisi ini didominasi oleh partai yang gagal mengirimkan wakilnya ke kursi legislatif.
”Parpol yang lolos maupun tidak lolos parliamentary threshold perlu segera meng-update struktur kepengurusannya di Sipol KPU,” kata Jhonny Sitorus kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di sela kegiatan pengawasan di Bekasi Selatan, Rabu (31/12/2025).
Jhonny mengungkapkan bahwa ketidaksiapan infrastruktur partai ini cukup masif terjadi pada partai non-parlemen.
”Setelah pemilu dan pilkada, kami menemukan ada parpol yang tidak lagi memiliki kantor sekretariat permanen di Kota Bekasi. Bahkan, terdapat lima parpol non-parliamentary threshold yang tercatat sudah tidak memiliki kantor aktif,” tambahnya.
Data Apa Saja yang Wajib Diperbarui di Sipol?
Pembaruan data di Sipol bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak keabsahan administrasi sebuah partai politik.
Bawaslu Kota Bekasi merinci beberapa poin krusial yang wajib diperbarui oleh pengurus partai, antara lain:
- Struktur Pengurus: Pembaruan nama dan jabatan pengurus tingkat kota hingga kecamatan.
- Legalitas: Lampiran Surat Keputusan (SK) DPP terbaru tentang kepengurusan.
- Domisili: Alamat kantor sekretariat yang valid dan permanen.
- Rekening Partai: Nomor rekening resmi atas nama partai politik.
- Afirmasi Gender: Bukti pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan.
Mengapa Pembaruan Data Ini Mendesak?
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Tujuannya adalah memastikan tata kelola partai politik yang tertib administrasi menyongsong agenda politik tahun-tahun mendatang.
Jhonny menekankan bahwa koordinasi dengan KPU Kota Bekasi akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Ia berharap, konsolidasi internal partai tidak berhenti usai pemilu berakhir.
”Harapannya, pada tahun 2026 struktur kepengurusan parpol sudah terbentuk hingga tingkat kecamatan. Ini bagian dari upaya menjaga tata kelola partai politik agar tetap tertib administrasi dan siap menghadapi tahapan pemilu berikutnya,” tegas Jhonny.
Bawaslu meminta parpol yang merasa belum melengkapi datanya untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kota Bekasi guna menghindari sengketa administratif di kemudian hari. Tertib administrasi adalah cerminan keseriusan partai dalam melayani aspirasi masyarakat Kota Bekasi.
Punya informasi terkait pelanggaran pemilu atau layanan publik di wilayah Anda? Laporkan segera ke Redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































