Bawaslu Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen hasil perbaikan persyaratan administrasi terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Bekasi, sebelum ketiga bapaslon tersebut diumumkan secara resmi oleh KPU Kota Bekasi.
“Setelah bapaslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen, kami awasi proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU,” kata Anggota yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus kepada RakyatBekasi, Senin (9/9/2024).
Sebelumnya, pada 5 September lalu, ketiga bapaslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan selama tiga hari, karena statusnya masih dianggap Belum Memenuhi Syarat (BMS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di hari terakhir proses berbaikan dokumen pada 8 September 2024 hingga pukul 23.59 WIB, tim penghubung bapaslon masih mendatangi kantor KPU untuk melengkapi dokumen tambahan,” ungkap dia.
Sejumlah dokumen yang menjadi objek pengawasan Bawaslu, di antaranya surat tanda terima laporan kekayaan calon, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dan ijasah calon yang asli atau dilegalisir.
“Kami juga turut mencermati surat pengunduran diri bapaslon dari ASN, BUMD atau anggota DPRD,” ujarnya.
Menurut Jhonny, apabila selama masa pemeriksaan dokumen hasil perbaikan sampai pada 14 September mendatang terbukti ada dokumen yang tidak sesuai atau palsu, maka berpotensi di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Kami akan teliti verifikasi dokumen mereka,” kata Jhonny.
Ketiga bapaslon yang sudah mendaftar di Pilkada Kota Bekasi, yakni pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe, Heri Koeswara – Sholihin dan Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni.
Apabila ketiga bapaslon dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka akan ditetapkan pada 22 September mendatang sebagai kontestan Pilkada Kota Bekasi.