Poin Utama:
- Besaran Nisab: Rp7.640.144 per bulan (setara Rp91.681.728 per tahun).
- Dasar Aturan: Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026.
- Indikator: Mengacu pada ekuivalensi nilai 85 gram emas 14 karat.
- Tarif Zakat: 2,5% dihitung dari total penghasilan bruto (kotor).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan batas minimal (nisab) zakat penghasilan untuk tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan angka nisab di kisaran Rp7,6 juta per bulan.
Ketentuan terbaru ini menjadi acuan penting bagi seluruh umat Islam di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat profesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut telah disesuaikan dengan pedoman syariat serta dinamika perekonomian masyarakat saat ini.
Keputusan penetapan ini tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Standar Nisab Mengacu pada Harga Emas 14 Karat
Dalam regulasi tersebut, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan berdasarkan ekuivalensi nilai 85 gram emas 14 karat.
Adapun kadar kemurnian emas yang dijadikan patokan berada pada rentang 58,33% hingga 62,49%.
Mengutip pernyataan dari Baznas Kota Cilegon yang dilansir pada Selasa (24/2/2026), nilai ekuivalen emas tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun. Jika dikonversikan ke dalam pendapatan bulanan, nilainya mencapai Rp7.640.144.
Artinya, setiap Muslim yang memiliki penghasilan minimal sebesar Rp7.640.144 per bulan telah memenuhi syarat wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Profesi?
Zakat penghasilan, yang kerap disebut di masyarakat sebagai zakat profesi, merupakan kewajiban atas setiap pendapatan halal yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, maupun keahlian tertentu.
Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia kerja, cakupan wajib zakat ini menjadi semakin luas dan relevan dengan tren profesi masa kini.
Daftar Profesi Wajib Zakat
Instrumen kewajiban ini berlaku untuk berbagai kalangan pekerja, di antaranya:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
- Tenaga medis seperti dokter, bidan, dan perawat.
- Tenaga pendidik yang meliputi guru serta dosen.
- Pegawai BUMN/BUMD serta karyawan perusahaan swasta.
- Profesional independen seperti konsultan, advokat, notaris, arsitek, dan insinyur.
- Pengusaha yang meraup keuntungan dari aktivitas bisnis yang halal.
Lebih lanjut, di era ekonomi digital saat ini, pekerja mandiri seperti freelancer, content creator, dan influencer juga masuk dalam radar cakupan zakat profesi. Syarat utamanya tetap sama, yakni penghasilan mereka telah menyentuh batas nisab sesuai ketentuan syariat.
Panduan dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Dalam praktiknya, zakat penghasilan pada umumnya dihitung berdasarkan penghasilan bruto (pendapatan kotor) sebelum dipotong oleh kebutuhan operasional atau cicilan lainnya.
Pendekatan penghasilan bruto ini dipilih oleh mayoritas ulama sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat) dalam beribadah, memastikan agar hak para penerima zakat (mustahik) tidak terkurangi.
Besaran persentase zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari total penghasilan.
Contoh Simulasi Perhitungan
Sebagai ilustrasi, apabila seorang karyawan memiliki total penghasilan (gabungan gaji pokok dan tunjangan) sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka perhitungan kewajiban zakatnya adalah:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.
Dana sebesar Rp250.000 tersebut menjadi hak para mustahik yang wajib disalurkan.
Zakat: Lebih dari Sekadar Kewajiban Finansial
Zakat bukan semata kewajiban finansial yang harus disetor setiap tahun. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat kuat. Zakat hadir sebagai instrumen penyucian diri sekaligus penguat fondasi kemanusiaan.
Dalam perspektif syariat, menunaikan zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain yang melekat di dalamnya.
Harta yang dikeluarkan di jalan Allah diyakini tidak akan berkurang, melainkan bertambah nilai keberkahannya.
Secara sosial, distribusi dana zakat menjembatani kesenjangan ekonomi, menghadirkan kepedulian yang nyata, dan mempererat persaudaraan (ukhuwah) di tengah masyarakat.
Di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis, zakat penghasilan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan sosial sekaligus wujud manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang diterima.
Dengan rilisnya ketentuan nisab terbaru tahun 2026 ini, sudahkah penghasilan Anda mencapai batas wajib zakat? Mari bersihkan harta dan tebar kebermanfaatan untuk sesama dengan segera menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















