Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi menghirup udara bebas pada Jumat (01/08/2025) malam.
Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas kasus hukum yang menjeratnya.
Setelah sembilan bulan mendekam di balik jeruji besi, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024 lalu itu tampak lega sekaligus reflektif saat memberikan keterangan pers pertamanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syukur dan Terima Kasih kepada Presiden dan DPR
Didampingi tim kuasa hukumnya, Tom Lembong mengawali pernyataannya dengan ucapan syukur. Ia juga secara khusus berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI yang telah memberikan pertimbangan atas abolisi tersebut.
“Pertama-tama, tentunya saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Tom. “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, serta kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya.”
Menurutnya, kebebasan ini tidak hanya bermakna secara fisik, tetapi juga menjadi langkah krusial untuk memulihkan nama baiknya sebagai warga negara.
Refleksi di Balik Jeruji: Proses Hukum Tak Ideal dan Kegelisahan Publik
Meski bersyukur, Tom Lembong tidak menutupi adanya perasaan kompleks terkait proses hukum yang ia jalani. Ia secara terbuka mengakui bahwa pemberian abolisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan menghormati pandangan tersebut.
“Saya sangat sadar banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan-pandangan seperti itu, karena sejak awal saya merasa apa yang saya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” tuturnya dengan jujur.
Sembilan bulan di dalam tahanan ia manfaatkan untuk merenung secara mendalam, tidak hanya mengenai kasusnya, tetapi juga tentang cara kerja sistem hukum di Indonesia.
“Saya merefleksikan bukan hanya yang terjadi pada diri saya, tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” ujar Tom.
Memahami Abolisi: Penghentian Proses Hukum
Pembebasan Tom Lembong terjadi berkat abolisi, sebuah kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden. Berbeda dengan grasi atau amnesti yang diberikan kepada terpidana, abolisi adalah tindakan menghentikan proses penyidikan atau penuntutan terhadap seseorang yang perkaranya belum masuk atau belum divonis oleh pengadilan.
Pemberian abolisi ini sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/07/2025). Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang menjerat Tom Lembong, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor.
Kini, dengan status hukum yang telah selesai, Tom Lembong menyatakan akan mengambil waktu untuk bersama keluarga sebelum menentukan langkah berikutnya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penggunaan hak abolisi oleh Presiden? Ikuti terus berita politik dan hukum terbaru serta analisis mendalamnya di situs rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









































