Bebas Berkat Abolisi Presiden Prabowo, Tom Lembong Sebut Proses Hukumnya Tak Ideal

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (01/08/2025).

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (01/08/2025).

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi menghirup udara bebas pada Jumat (01/08/2025) malam.

Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas kasus hukum yang menjeratnya.

Setelah sembilan bulan mendekam di balik jeruji besi, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024 lalu itu tampak lega sekaligus reflektif saat memberikan keterangan pers pertamanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syukur dan Terima Kasih kepada Presiden dan DPR

Didampingi tim kuasa hukumnya, Tom Lembong mengawali pernyataannya dengan ucapan syukur. Ia juga secara khusus berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI yang telah memberikan pertimbangan atas abolisi tersebut.

“Pertama-tama, tentunya saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Tom. “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, serta kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya.”

Menurutnya, kebebasan ini tidak hanya bermakna secara fisik, tetapi juga menjadi langkah krusial untuk memulihkan nama baiknya sebagai warga negara.

Refleksi di Balik Jeruji: Proses Hukum Tak Ideal dan Kegelisahan Publik

Meski bersyukur, Tom Lembong tidak menutupi adanya perasaan kompleks terkait proses hukum yang ia jalani. Ia secara terbuka mengakui bahwa pemberian abolisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan menghormati pandangan tersebut.

“Saya sangat sadar banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan-pandangan seperti itu, karena sejak awal saya merasa apa yang saya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” tuturnya dengan jujur.

Sembilan bulan di dalam tahanan ia manfaatkan untuk merenung secara mendalam, tidak hanya mengenai kasusnya, tetapi juga tentang cara kerja sistem hukum di Indonesia.

“Saya merefleksikan bukan hanya yang terjadi pada diri saya, tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” ujar Tom.

Memahami Abolisi: Penghentian Proses Hukum

Pembebasan Tom Lembong terjadi berkat abolisi, sebuah kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden. Berbeda dengan grasi atau amnesti yang diberikan kepada terpidana, abolisi adalah tindakan menghentikan proses penyidikan atau penuntutan terhadap seseorang yang perkaranya belum masuk atau belum divonis oleh pengadilan.

Pemberian abolisi ini sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/07/2025). Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang menjerat Tom Lembong, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor.

Kini, dengan status hukum yang telah selesai, Tom Lembong menyatakan akan mengambil waktu untuk bersama keluarga sebelum menentukan langkah berikutnya.

Bagaimana pendapat Anda mengenai penggunaan hak abolisi oleh Presiden? Ikuti terus berita politik dan hukum terbaru serta analisis mendalamnya di situs rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca