Jika persyaratan sudah lengkap, dapat langsung dilayani dan langsung dicetak.
Tak lupa Taufik juga menjelaskan kepada warga agar jangan takut mendaftar secara online melalui e-open. Karena waktu pelayanan melalui aplikasi e-open juga tidak sampai 3 hari.
“Seperti pengajuan akte lahir melalui e-open katanya lama. Coba cek dulu Email-nya. Kalau KTP dan KIA itu baru fisiknya. Kita akan pastikan pelayanan kependudukan lebih baik dan lebih cepat,” tutupnya. (mar)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2



























