Jika persyaratan sudah lengkap, dapat langsung dilayani dan langsung dicetak.
Tak lupa Taufik juga menjelaskan kepada warga agar jangan takut mendaftar secara online melalui e-open. Karena waktu pelayanan melalui aplikasi e-open juga tidak sampai 3 hari.
“Seperti pengajuan akte lahir melalui e-open katanya lama. Coba cek dulu Email-nya. Kalau KTP dan KIA itu baru fisiknya. Kita akan pastikan pelayanan kependudukan lebih baik dan lebih cepat,” tutupnya. (mar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2