KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bekasi) mengumumkan telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi non terlapor buntut nyanyian Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya.
Jumat (19/01/2024) kemarin, ketiga saksi telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu, untuk dipintai keterangannya karena turut berada di lokasi saat pamer jersey nomor dua itu berlangsung.
“Sudah (Ketiga Saksi Non Terlapor sudah kami pintai keterangannya untuk persoalan pamer jersey Nomor 2), saksi (mereka dimintai keterangan) buat penambahan aja,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga saksi tersebut, kata Sodikin, adalah seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bertugas di Protokoler Pemkot Bekasi yakni berinisial W kemudian sisanya adalah dua orang TKK dari Unsur Kecamatan Bekasi Selatan.
“Dimana mereka masing-masing dipintai keterangan dan juga disertai pertanyaan dengan jumlah yang beragam, ada yang 24 (pertanyaan), ada juga yang 32 (pertanyaan),” jelasnya.
Saat Jurnalis RakyatBekasi.com menanyakan apakah ada keterangan yang berbeda dari ketiga saksi non terlapor itu, Sodikin enggan berkomentar lebih jauh, karena menurutnya hal itu ada materi yang tidak boleh dipaparkan dari hasil pemeriksaan.
“Keterangan itu kan materi, engga boleh saya sampaikan,” jawabnya singkat. (DAP)