“Sudah (Ketiga Saksi Non Terlapor sudah kami pintai keterangannya untuk persoalan pamer jersey Nomor 2), saksi (mereka dimintai keterangan) buat penambahan aja,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/01/2024).Ketiga saksi tersebut, kata Sodikin, adalah seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bertugas di Protokoler Pemkot Bekasi yakni berinisial W kemudian sisanya adalah dua orang TKK dari Unsur Kecamatan Bekasi Selatan.[irp posts=”8437″ ]
“Dimana mereka masing-masing dipintai keterangan dan juga disertai pertanyaan dengan jumlah yang beragam, ada yang 24 (pertanyaan), ada juga yang 32 (pertanyaan),” jelasnya.Saat Jurnalis RakyatBekasi.com menanyakan apakah ada keterangan yang berbeda dari ketiga saksi non terlapor itu, Sodikin enggan berkomentar lebih jauh, karena menurutnya hal itu ada materi yang tidak boleh dipaparkan dari hasil pemeriksaan.[irp posts=”8435″ ]“Keterangan itu kan materi, engga boleh saya sampaikan,” jawabnya singkat. (DAP)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























