Debat Publik, Argumentasi Visi dan Misi serta Program Kerja Paslon

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon 01 dan Paslon 03 saling berpelukan usai berakhirnya debat publik Pilkada Kota Bekasi, Jumat (01/11/2024).

Paslon 01 dan Paslon 03 saling berpelukan usai berakhirnya debat publik Pilkada Kota Bekasi, Jumat (01/11/2024).

Salah satu kegiatan yang penting dalam kampanye adalah debat publik pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 dimana ketentuannya dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 telah mengatur tentang debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dan metode yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagaimana Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) kali;
  2. Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut;
  3. Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat;
  4. Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat;
  5. Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka;
  6. Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  7. Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Pelaksanaan debat publik paslon yang diselenggarakan melalui media penyiaran untuk setiap pasangan calon dilaksanakan dengan membentuk tim perumus dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan debat publik yang dipandu oleh moderator yang diharapkan mampu mensosialisasikan visi dan misi paslon untuk diketahui oleh para pemilih.

Baca Juga:  Perapihan Data Pemilih Pilkada, Disdukcapil Tunggu Laporan Coklit dari KPU Kota Bekasi

Adapun, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan untuk membangun argumentasi visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat dan memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, dalam debat publik penting bagi para paslon untuk menguasai setiap pesan yang akan sampaikan, mampu mengemukakan argumentasi secara logis, dan mempunyai alasan berupa fakta dan pendapat yang mendukung materi yang disajikan [Cangara, 2011].

Sehingga debat publik merupakan salah satu bagian dari kampanye menjelang pemilihan kepala daerah yang bertujuan agar masyarakat pemilih dapat mengetahui kapasitas, integritas serta kepemimpinan setiap paslon.

Dalam hal ini, debat publik merupakan kesempatan yang baik bagi para paslon untuk berkomunikasi dengan para pemilih mengenai segala aspek terutama terkait kesiapan paslon terhadap program kerjanya.

Untuk itu, materi debat publik adalah bentuk lain sebuah kampanye politik di mana beberapa pasangan calon mendiskusikan suatu permasalahan.

Namun, karena perdebatan itu bukanlah bentuk komunikasi yang biasa dalam keseharian, maka penting untuk mengetahui bagaimana menulis sebuah kerangka perdebatan ini sehingga beberapa argumen dan penjelasan terstruktur dengan baik.

Berdasarkan hal ini, bahwa menyusun materi debat pada dasarnya hasil olah pikir dan ide dari berbagai pihak termasuk mengundang beberapa pakar untuk membahasnya dalam sebuah pertemuan.

Adapun masukan dari kalangan masyarakat yang sengaja dikumpulkan sebagai bentuk penggalangan aspirasi.

Materi yang sifatnya untuk mempersuasi khalayak merupakan materi yang berisi pesan-pesan yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan khalayak.

Materi dipergunakan sebagai suatu alat untuk referensi dan kajian untuk tim perumus dari pakar yang ahli di bidangnya.

Dengan demikian, debat publik yang efektif dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih dalam pilkada serentak 2024 dan menggambarkan bahwa pemilih yang ragu dan dapat berubah pilihannya cenderung hampir sama banyaknya dengan yang pemilih yang loyal.

Baca Juga:  12 Parpol Pilih Rancangan 5 Daerah Pemilihan dalam Uji Publik KPU Kota Bekasi, Tiga Parpol Abstain

Secara teoritis, perilaku pemilih dapat diuraikan dalam beberapa kelompok yang menurut Eep Saifullah Fatah [Efriza, 2012], secara umum pemilih dikategorikan ke dalam 4 (empat) kelompok utama, yaitu:

  • Pertama, Pemilih Rasional Kalkulatif, yang memutuskan pilihan politiknya berdasarkan perhitungan rasional dan logika.
  • Kedua, Pemilih Primordial, yang menjatuhkan pilihannya berdasarkan alasan agama, suku, ataupun keturunan.
  • Ketiga, Pemilih Pragmatis, yang lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan untung dan rugi secara pribadi dari paslon kepada pemilih.
  • Keempat, Pemilih Emosional, yang cenderung memutuskan pilihan politiknya karena alasan perasaan. Misalnya, perasaan iba atau alasan romantisme, seperti kagum dengan ketampanan atau kecantikan kandidat.

Bagi pemilih loyal yang sudah menentukan pilihannya terhadap paslon tertentu, mereka tidak dapat memberi penilaian yang objektif terhadap debat publik.

Mereka hanya akan menyukai argumen paslon yang dapat menguatkan pendapatnya terhadap paslon yang ia dukung, sedangkan debat publik tidak akan mempengaruhi pilihannya terhadap paslon yang akan ia pilih.

Debat publik merupakan kesempatan yang baik bagi para paslon untuk berkomunikasi dengan masyarakat pemilihnya mengenai segala aspek terutama terkait kesiapan paslon terhadap program kerjanya.

Pada pokoknya, debat publik diharapkan dapat berjalan dengan rasional sehingga masyarakat akan memilih berdasarkan visi, misi dan program kerja yang ditawarkan oleh setiap paslon.

Menurut Firmanzah [2007], ada 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan politiknya.

  • Pertama, kondisi awal pemilih yaitu karakteristik yang melekat dalam diri pemilih di antaranya sistem nilai, keyakinan, kepercayaan serta kemampuan yang berbeda-beda.
  • Kedua, faktor media massa yang dapat mempengaruhi opini publik seperti berita dan iklan politik, pendapat para ahli, maupun hasil survei.
  • Ketiga, faktor parpol atau kandidatnya, pemilih akan menilai track record, citra, ideologi dan kualitas kandidat dengan pandangan para pemilih.

Pembahasan dan pertukaran pendapat dalam debat publik mengenai sesuatu hal dan saling memberikan alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing paslon.

Aktivitas debat publik dapat membawa implikasi terhadap pengetahuan, sikap, perilaku, serta isu-isu yang berkembang di dalam masyarakat.

Baca Juga:  Tim Sukses Prabowo-Gibran jadi Komisaris, BUMN Kembali Jadi Sapi Perah Politik

Debat publik ditujukan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang visi misi dan program kerja kandidat kepada para pemilih.

Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat memilih paslon secara tepat dan beralasan, sehingga para pemilih bisa menentukan sikap politik secara berimbang dan objektif.

Melalui debat publik, para paslon dapat menyampaikan gagasan dan visi misi yang dikemas melalui pesan-pesan politik untuk tujuan membentuk dan memengaruhi opini, sikap dan sampai pada pengambilan keputusan memilih.

Memang, debat publik pertama yang telah diselenggarakan belum terlalu memengaruhi pilihan para pemilih.

Debat perdana belum bisa dijadikan tolok-ukur dalam merubah arah pilihan para pemilih.

Namun, pada debat berikutnya setiap paslon perlu untuk lebih memaparkan program kerja yang mudah diterima serta mampu menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat dan mampu menarik pilihan para pemilih.

Hasil akhir argumentasi secara logis debat publik tersebut, berdasarkan visi, misi dan program kerja yang ditawarkan oleh setiap paslon bisa berupa perubahan-perubahan opini, persepsi, sikap bahkan sampai pada perubahan dalam pengambilan keputusan para pemilih terhadap suatu paslon.

Maka debat publik pada akhirnya untuk mempersuasi dan memotivasi pemilih untuk memilih paslon tertentu, disamping tujuan utamanya adalah pendidikan politik dan senantiasa mengedepankan informasi tentang paslon.

Debat publik yang tidak memanfaatkan argumentasi secara logis, dapat menimbulkan kebosanan sehingga perhatian khalayak [audiens] tidak tercurah pada materi yang disampaikan oleh paslon.

Oleh sebab itu, sebaiknya para paslon memanfaatkan argumentasi visi, misi dan program kerja dalam proses debat publik, di satu pihak ia akan disenangi para pemilih dan di lain pihak paslon akan berhasil sebagai kepala daerah yang sah dari proses Pilkada serentak 2024 dengan pilihan politik para pemilihnya.

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB