Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mengumumkan penundaan cuti tahunan bagi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penundaan ini berlaku mulai 16 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang penundaan pemberian cuti tahunan.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyatakan bahwa beberapa OPD tidak akan mendapatkan cuti pada akhir tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu nanti digilir sama Kepala OPD-nya, karena kan mereka tugas di hari libur,” ucap Hudi kepada awak media, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menambahkan bahwa beberapa OPD yang tetap masuk hingga pelaksanaan Nataru boleh mengajukan cuti tahunan pengganti setelah mereka menyelesaikan tugasnya.
“Selepas tanggal 5 Januari 2025, beberapa OPD yang tidak libur pada masa Nataru bisa mengajukan cuti tahunan setelah bertugas,” sambungnya.
Selama pelaksanaan Nataru di Kota Bekasi, aparatur di beberapa instansi disiagakan, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tim Unit Reaksi Cepat (URC) DBMSDA, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penundaan cuti tahunan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi.
Aparatur yang bertugas diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode liburan ini.