Demi Tingkatkan PAD Kota Bekasi, Bapenda Bakal Kenakan Pajak Restoran Online

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, SE, MM sedang presentasi potensi pajak restoran online.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, SE, MM sedang presentasi potensi pajak restoran online.

KOTA BEKASI – Masyarakat yang ingin membeli makanan berbasis online melalui aplikasi jasa penyedia makanan, mulai ramai di dalam beberapa tahun belakangan ini. Bahkan, pangsa pasar layanan pesan-antar makanan secara daring diperkirakan cukup besar nan menjanjikan.

Melihat potensi tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mulai melirik pelaku usaha jual beli makanan online melalui aplikasi untuk ditarik pajaknya ataupun menjadi wajib pajak baru.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso menjelaskan Bapenda Kota Bekasi saat ini mempunyai Sistem Manajemen Pendataan Potensi Pajak Daerah Restoran online (Simpokesi). Sistem ini digunakan untuk mendata potensi pajak terhadap pelaku usaha restoran online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsip nya bapenda kota bekasi terus bergerak terkait dengan peningkatan atau optimalisasi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Ini juga di perkuat dengan PKA 3 saya terkait pelatihan kepemimpinan administrator yang mengambil judul tersebut,” kata Agustinus Prakoso, Senin (17/07/2023).

Pria akrab disapa Bang Aga ini mengatakan sasaran dari Simpokesi ini adalah untuk menjaring dan mendata terhadap pelaku usaha makanan online melalui aplikasi yang ada seperti grabfood, gofood, shopeefood dan sebagainya, sesuai undang-undang nomor 1 AKPD tahun 2022.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Kukuhkan Tim Sembilan untuk Menangkan Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi

“Kita sedang menyiapkan regulasinya, di Raperda sudah kita masukan unsur dari pendataan pajak restoran online. Kita juga di perkuat oleh regulasi keputusan Wali Kota Bekasi sejak Juni kemarin,” ujarnya.

Bang Aga tak lupa menuturkan bahwa pihaknya, Bapenda Kota Bekasi beberapa waktu lalu telah melakukan sosialisasi. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, edukasi diberikan kepada para pelaku usaha dan warga negara bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban terkait pajak.

“Tujuan utamanya adalah agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa pelayanan di Kota Bekasi dapat meningkat melalui optimalisasi pendataan dan pemungutan pajak restoran online,” katanya.

Bang Aga pun menjelaskan bahwa Bapenda Kota Bekasi juga didukung oleh Keputusan Walikota Bekasi yang dikeluarkan pada Juni 2023.

Baca Juga:  Hari ini KPU Kota Bekasi Mulai Melipat Sembilan Juta Surat Suara Pemilu 2024

“Keputusan ini memberikan tambahan kekuatan bagi upaya Bapenda dalam optimalisasi pendataan dan pajak restoran online,” jelasnya.

Lebih lanjut Bang Aga membeberkan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Bekasi untuk menjadikan restoran online sebagai wajib pajak adalah memiliki omset di atas Rp10 juta

“Dalam proses pendataan, jika setiap UPTD Kecamatan dapat mendata rata-rata 20 calon wajib pajak dengan omset sekitar Rp2 juta, maka akan ada tambahan pajak sebesar Rp40 juta per bulan. Dalam setahun, pendapatan tambahan dari pajak restoran online tersebut diperkirakan mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta,” terangnya.

Bang Aga juga mengatakan bahwa dengan adanya 12 kecamatan di Kota Bekasi, secara minimum, Bapenda Kota Bekasi berharap dapat mengumpulkan tambahan pendapatan sebesar Rp6 miliar dalam setahun dari pajak restoran online.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Himbau Masyarakat Waspadai Potensi Bencana akibat Cuaca Ekstrim di Awal Tahun

Adapun Bapenda Kota Bekasi memiliki upaya untuk terus berinovasi dan melakukan penetrasi dalam bidang Wasdal dengan tujuan mengoptimalkan PAD guna meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

“Saat ini, sebagian besar restoran online yang telah ada di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung telah menjadi wajib pajak dengan tingkat ketaatan pajak sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk diketahui bahwa inovasi kegiatan ini adalah dalam rangka pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator III yang sedang ditempuh Kabid Wasdal. (**)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini
DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember
APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena
DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis
Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:01 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:51 WIB

8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:34 WIB

DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB

APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:37 WIB

DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!