Demokrasi Indonesia: Antara Ideal Pengabdian dan Pasar Politik

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Bekasi melakukan sosialisasi pengawas pemilihan dengan menggandeng para pegiat seni dan budaya sebagai agen pengawas partisipatif, Sabtu (23/11/2024).

Bawaslu Kota Bekasi melakukan sosialisasi pengawas pemilihan dengan menggandeng para pegiat seni dan budaya sebagai agen pengawas partisipatif, Sabtu (23/11/2024).

Demokrasi Pasca-Orde Baru: Antara Harapan dan Kegelisahan

Selama lebih dari dua dekade, Indonesia menjalani perjalanan demokrasi yang penuh gejolak. Sejak runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998, bangsa ini mengalami euforia kebebasan politik yang luar biasa.

Namun, di tengah semangat Reformasi, demokrasi kerap disalahartikan sebagai kebebasan tak terbatas—sebuah pasar kuasa di mana pengabdian terancam tergantikan oleh ambisi pribadi dan transaksional.

Era Sentralisasi: Stabilitas di Atas Segalanya

Pada masa Orde Baru (1970–1990), pembangunan nasional berlandaskan pada prinsip stabilitas politik sebagai fondasi kemajuan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah membentuk sistem teknokratis yang membatasi partisipasi publik. Partai politik disederhanakan, organisasi kemasyarakatan dikooptasi, dan hanya segelintir elite yang menikmati pertumbuhan ekonomi 7%—sementara ketimpangan sosial terus melebar.

“Trilogi Pembangunan lebih bergaung sebagai slogan, daripada instrumen pemerataan,” tulis Richard Robison dalam telaahnya mengenai kapitalisme Orde Baru.

Reformasi: Meledaknya Partisipasi Rakyat

Lengsernya Soeharto membuka babak baru. Pemilu bebas, media independen, dan kebebasan berekspresi menjadi napas baru bagi demokrasi.

Ratusan partai politik lahir, ruang publik dibanjiri diskusi, dan pemantauan pemilu dilakukan secara lebih terbuka baik oleh lembaga resmi seperti KPU dan Bawaslu maupun oleh komunitas sipil.

Menurut Miriam Budiardjo, “Demokrasi hidup jika rakyat turut serta dalam proses politik.” Partisipasi ini hadir dalam bentuk formal—misalnya pendaftaran pemilih dan pengawasan pemilu—dan juga dalam bentuk informal, seperti edukasi politik lewat komunitas, media sosial, dan diskusi antarwarga.

Namun, partisipasi tertinggi justru terjadi pada Pemilu 1999 (93%) dan menurun di pemilu-pemilu berikutnya.

Fenomena ini mengindikasikan adanya kelelahan politik, atau bahkan kekecewaan terhadap hasil demokrasi yang belum sepenuhnya mengakar ke akar rumput.

Transaksionalisme: Bayang-Bayang Demokrasi Elektoral

Seiring perkembangan sistem elektoral, muncul tantangan baru: politik uang dan transaksionalisme.

Partai politik kerap bertransformasi menjadi “mesin pencari rente,” dan politisi menghitung jabatan secara kalkulatif.

Janji jabatan dan pengaruh menjadi komoditas, menggeser nilai pengabdian yang seharusnya mendasari demokrasi.

Era digital memperluas definisi partisipasi: satu klik, satu komentar, satu like dianggap sebagai bentuk keikutsertaan politik.

Namun dalam praktiknya, mudah tersulut dan sulit berdialog menjadi karakter umum ruang digital, membuat esensi partisipasi sebagai pengawasan kekuasaan perlahan terpinggirkan.

Menjaga Kemurnian Demokrasi

Demokrasi bukan sekadar sistem, tapi ruang etis yang menuntut ketulusan. Generasi muda punya tanggung jawab besar dalam menjaga kemurnian proses politik. Partisipasi harus dilandasi nurani, bukan sekadar kepentingan pribadi.

Menjelang Pemilu 2029, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjadi penjaga nilai: berintegritas, tidak tergoda transaksi, dan berkomitmen mengawal demokrasi sebagai ruang pengabdian.

Referensi Pemikiran

Artikel ini merujuk pada beberapa karya penting:

  • Miriam Budiardjo (2008, 1982) – Dasar-dasar Ilmu Politik
  • Huntington & Nelson (1990) – Political Order in Changing Societies
  • Richard Robison (2012) – Indonesia: The Rise of Capital
  • Saiful Mujani dkk. – Studi perilaku pemilih dalam era Reformasi
  • Perludem (2014) – Laporan pengawasan pemilu


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Sura Bili, S.I.P (staf SDM Bawaslu Kota Bekasi)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum
Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi
Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor
OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?
Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Menjadi Penghambat Pelaksanaan TKA
Tipologi Belajar Anak Didik: Kunci Strategi Pembelajaran yang Efektif dan Inklusif
Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi: Mengapa Soleman Terseret?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:34 WIB

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:25 WIB

Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:24 WIB

Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:41 WIB

Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca