Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan pengawasan langsung terhadap proses percetakan surat suara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 dengan berkunjung ke lokasi surat suara itu dicetak, yakni di PT Percetakan Gramedia, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (10/10/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus untuk mengawasi kesiapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi, mulai dari logistik maupun tahapan kampanye.
“Untuk saat ini kita melakukan pengawasan percetakan surat suara Pilkada Kota Bekasi, yakni menyesuaikan dengan nama dan nomor urut calon sesuai dengan hasil penetapan calon yang sudah di tetapkan oleh KPU Kota Bekasi dan ketepatan jumlah surat suara sesuai DPT ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS yang ada di Kota Bekasi,” ucap Basan kepada rakyatbekasi, Kamis (10/10/2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan yang dilakukannya saat ini, kata dia, dalam rangka memastikan tidak ada kesalahan maupun kekeliruan baik dari bahan kertas, tebal kertas maupun ukuran sesuai dengan ketentuan dan dipastikan semua hal yang berkaitan dengan nama paslon sudah sesuai dengan persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
“Di lokasi tersebut, kami juga didampingi pihak Percetakan Gramedia Cikarang, pihak gramedia menegaskan pencetakan baru mulai naik cetak pada jam 9/10 Malam, dengan kecepatan cetak 40 ribu lembar surat suara per jam dan dia memastikan surat suara bisa selesai tepat waktu dan akan di distribusikan ke gudang KPU kota bekasi pada senin (14/10/24),” beber Basan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi sudah melakukan pengecekan gudang KPU yang berada di wilayah alexindo atau gudang yang digunakan pada saat pemilu 2024 sebelumnya.
“Dan juga bertepatan pengawasan bertahap dengan turun nya perlengkapan pemilihan yakni kotak suara, bilik suara, segel dan perlengkapan pendukung pemilihan lainnya sejak senin (30/09/24). Alhamdulillah proses pengawasan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Sebagai informasi, kegiatan pengawasan ini diarahkan untuk memastikan bahwa pencetakan surat suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan Hasil Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi serta sesuai dengan tepat Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.