Dicibir Hanya Berani Sentuh Level PPK, Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diduga lalai saat melayangkan Surat Pemanggilan Saksi Nomor: SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang diterbitkan oleh per tanggal 5 Januari 2023, hingga diterima bukan oleh orang yang bersangkutan.

Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi ini, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat tersebut.

“Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (08/01/2023).

Menanggapi kejadian tersebut, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH mengaku dirinya sangat menyayangkan atas Penetapan PPK kegiatan tersebut sebagai tersangka.

Sebab menurutnya, PPK itu hanya melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan apa yang di instruksikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Dan selanjutkan apapun tugas PPK adalah berdasarkan instruksi dari PA serta apapun yang dilakukan PPK adalah hasil dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bagian ULP dan selanjutnya PPK melakukan tugasnya berdasarkan juklak atau juknis yang di tetapkan oleh Wali Kota,” tegas Jeni.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Ketersediaan Air Bersih Perumda Tirta Patriot Aman

Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu Andi Cahyono, SH, MH bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk diselidiki?

Sebagai informasi, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial WR dan juga AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bernilai Rp4.301.220.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021.

Baca Juga:  Pasca Kegaduhan Pemilu 2024, KPU Evaluasi SDM Besar-besaran untuk Pilkada Kota Bekasi

WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!