Dicibir Hanya Berani Sentuh Level PPK, Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diduga lalai saat melayangkan Surat Pemanggilan Saksi Nomor: SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang diterbitkan oleh per tanggal 5 Januari 2023, hingga diterima bukan oleh orang yang bersangkutan.

Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi ini, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat tersebut.

“Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (08/01/2023).

Menanggapi kejadian tersebut, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH mengaku dirinya sangat menyayangkan atas Penetapan PPK kegiatan tersebut sebagai tersangka.

Sebab menurutnya, PPK itu hanya melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan apa yang di instruksikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Dan selanjutkan apapun tugas PPK adalah berdasarkan instruksi dari PA serta apapun yang dilakukan PPK adalah hasil dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bagian ULP dan selanjutnya PPK melakukan tugasnya berdasarkan juklak atau juknis yang di tetapkan oleh Wali Kota,” tegas Jeni.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Bekasi Timur, KPU Rekomendasikan Rekapitulasi Suara Ulang

Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu Andi Cahyono, SH, MH bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk diselidiki?

Sebagai informasi, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial WR dan juga AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bernilai Rp4.301.220.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021.

Baca Juga:  Senam Persadia Mendadak Dilarang, Penderita Diabetes Terusir dari RSUD CAM Kota Bekasi

WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria
Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend
Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi
Tambah Rute Baru, Kini BISKITA Trans Bekasi Patriot Lewat Tiga Pusat Perbelanjaan Ini
Bekasi Keluarkan Surat Edaran Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda
Pertengahan September, BISKITA Trans Bekasi Patriot Layani Rute Baru

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Sabtu, 14 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Jumat, 13 September 2024 - 11:24 WIB

Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend

Kamis, 12 September 2024 - 10:11 WIB

Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!