Sejumlah bangunan semi permanen di pinggir Kalimalang, tepatnya di samping Kampus Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menilai bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut ilegal dan berdampak negatif terhadap tatanan kota, estetika lingkungan, serta ekosistem daerah aliran Sungai Kalimalang .
Wakil Rektor III Unisma Bekasi, Dr. Abdul Khoir, menegaskan bahwa keberadaan bangunan semi permanen di tepi Kalimalang telah melanggar aturan dan mengganggu keseimbangan ekologi serta tata kelola lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bangunan liar itu jelas melanggar peraturan yang berlaku. Selain merusak ekosistem daerah aliran Sungai Kalimalang, juga mengganggu etika lingkungan dan mengurangi keindahan kota Bekasi. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut membawa dampak buruk terhadap kawasan ini,” ujar Khoir, Senin (21/04/2025).
Lebih jauh, Khoir mengungkapkan bahwa bangunan semi permanen tersebut berada hanya berjarak selemparan batu dari Kantor DPRD Kota Bekasi, yang seharusnya menjadi pusat pengawasan bagi kebijakan tata ruang kota. Ia pun mempertanyakan mengapa bangunan tersebut masih bertahan hingga saat ini.
“Bangunan-bangunan tersebut berada tidak jauh dari Kantor DPRD Kota Bekasi. Para pejabat dan wakil rakyat pasti mengetahui keberadaannya, tapi mengapa hingga kini tidak ada tindakan?” ucapnya seraya bertanya.
Selain merusak estetika, Khoir juga mensinyalir bahwa beberapa bangunan semi permanen tersebut digunakan sebagai warung remang-remang pada malam hari, yang diduga rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga transaksi seks komersial.
“Ditambah lagi, proses pembangunan liar yang merusak tanggul dan berpotensi menyebabkan kebocoran atau bahkan jebolnya tanggul Kalimalang, ini sangat membahayakan warga sekitar,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa lokasi bangunan semi permanen di pinggir Kalimalang tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan tiang pancang lanjutan proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu).
“Kami masih berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II (PJT 2) dan pelaksana proyek Becakayu terkait pemanfaatan lokasi tersebut, karena di situ akan dibangun tiang pancang tol Becakayu,” ujar Tri Adhianto, Senin (21/04/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terkait kelanjutan proyek, apakah akan segera dilakukan atau masih harus menunggu persetujuan lebih lanjut.
“Jika dalam waktu dekat proyek akan dimulai, maka penggusuran tidak perlu dilakukan karena lahan tersebut tetap akan digunakan untuk proyek tol Becakayu,” tambahnya.
Keberadaan bangunan semi permanen di pinggir Kalimalang, Bekasi Timur, telah menuai berbagai kritikan dari akademisi, pemerintah daerah, serta DPRD Kota Bekasi.
Selain merusak estetika kota , bangunan ini juga diduga rawan digunakan untuk aktivitas ilegal dan berpotensi membahayakan keamanan lingkungan .
Pemerintah Kota Bekasi bersama pihak terkait diharapkan segera menentukan langkah yang tepat, baik dalam penertiban bangunan ilegal maupun dalam pemanfaatan lahan untuk proyek strategis seperti Tol Becakayu.
Dengan koordinasi yang lebih baik antara PJT 2, Pemerintah Kota Bekasi, dan DPRD, diharapkan masalah ini dapat segera mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak.