Lebih dari seribu papan reklame ilegal yang menjamur di berbagai sudut Kota Bekasi menjadi sasaran kritik tajam Komisi III DPRD.
Keberadaan konstruksi tanpa izin ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah hilang setiap tahunnya.
Dewan kini mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan penertiban yang masif dan tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Contoh Kasus di Jalan Kalimalang
Sorotan utama diarahkan ke sepanjang Jalan KH. Noer Alie (Kalimalang), di mana sejumlah reklame baru berdiri megah meski legalitasnya dipertanyakan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menunjuk langsung salah satu reklame yang baru terpasang sebagai contoh nyata pembiaran.
“Saya melihat reklame baru dari perusahaan ASOKA di Caman, di atas lahan tol, yang diduga tidak punya izin, tetapi dibiarkan saja terus berdiri. Ini satu persoalan serius yang harus menjadi perhatian kepala daerah,” tegas Arif kepada wartawan, Senin (04/08/2025).
Menurutnya, pihak swasta tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pengelola tol maupun Pemkot Bekasi.
Skala Masalah: Data Resmi Ungkap Fakta Mengejutkan
Kritik yang dilontarkan Arif Rahman Hakim bukan isapan jempol. Data resmi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengonfirmasi skala masalah yang sangat besar.
Dari total 1.788 titik reklame yang terdata di seluruh kota, hanya 700 titik yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Artinya, sebanyak 1.088 titik reklame dipastikan beroperasi secara ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 60% reklame di Kota Bekasi tidak memberikan kontribusi sepeser pun bagi pendapatan daerah.
Rencana Penertiban Massif oleh Pemkot
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak tinggal diam. Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Idi Sutanto, pada akhir Juli lalu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rencana penertiban besar-besaran.
“Kami sedang mematangkan persiapan untuk penertiban secara masif. Rapat koordinasi dengan Bapenda, DPMPTSP, dan aparat kewilayahan sudah dilakukan,” kata Idi Sutanto, Kamis (31/07/2025).
Pihaknya mengakui banyak reklame yang nekat sudah menayangkan iklan meski izinnya belum terbit atau bahkan belum diurus. “Sesuai arahan Wali Kota, reklame-reklame inilah yang akan menjadi target utama penertiban kami untuk mengamankan PAD,” tegasnya.
Ujian bagi Kepemimpinan Baru
Komisi III DPRD menaruh harapan besar pada kepemimpinan Wali Kota Bekasi yang baru untuk menuntaskan masalah kronis ini.
Arif Rahman Hakim menilai, momentum ini adalah ujian nyata bagi ketegasan dan komitmen kepala daerah yang baru.
“Jadi Pemkot Bekasi harus mulai dari sekarang. Apalagi Wali Kota baru kita punya semangat yang hebat dan keren, kami harap bisa menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Penataan reklame adalah tanggung jawab bersama. Warga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan papan reklame yang mencurigakan atau tidak layak demi wajah kota yang lebih baik dan PAD yang optimal.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























