Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), pemilik Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di atas salah satu kediaman warga di Jalan Telaga Elok 1, Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Distaru melakukan Pengumpulan Bahan, Data, dan Keterangan (Pulbaket) dari hasil investigasi di lapangan.
“Minggu ini kita panggil dari pemilik Tower BTS (PT Tower Bersama Infrastructure Tbk),” ucap Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dzikron menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei ke lokasi kejadian, namun pemilik rumah tidak ada di kediamannya dan sulit dihubungi.
“Kita sudah survei, tapi kita tidak bisa ke lapangan. Karena, pemilik rumah tidak ada di lokasi. Di situ, (kediaman yang rumahnya ada tower BTS) dititipkan sama orang, yang juga susah kita hubungi,” keluhnya.
Atas dasar itu, Distaru telah melayangkan pemanggilan kepada pemilik Tower BTS setelah pekan sebelumnya tidak berhasil menghubungi yang bersangkutan.
“Kan nggak bisa dikomunikasikan kemarin. Kita perlu izin juga kalau masuk ke rumah orang. Nanti kita panggil, itu kan tujuannya satu minta orangnya untuk membuka akses,” ujarnya.
Namun, Dzikron tidak menjelaskan secara detail mengenai kapan tepatnya pemilik BTS akan dipanggil oleh Distaru Kota Bekasi.
Dengan pemanggilan ini, diharapkan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dapat memberikan penjelasan terkait keberadaan dan izin operasional tower BTS tersebut, serta memastikan bahwa tower tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.