Poin Utama:
- Putusan MK: Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 8 UU Pers; wartawan tidak bisa langsung dipidana atau digugat perdata.
- Mekanisme Wajib: Sengketa pers wajib diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi Dewan Pers terlebih dahulu (primary remedy).
- Tugas Penegak Hukum: Kepolisian dan Kejaksaan wajib menolak aduan sengketa pers yang belum melalui Dewan Pers.
- Tujuan: Mencegah kriminalisasi dan pembungkaman pers demi menjamin hak publik atas informasi.
BEKASI TIMUR – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat lagi serta-merta dikriminalisasi atau digugat secara perdata tanpa melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Isi Putusan MK Terkait Perlindungan Wartawan?
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Senin (19/1/2026) menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers memiliki kekuatan hukum mengikat hanya jika dimaknai secara prosedural yang ketat. Artinya, sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan baru bisa diterapkan jika mekanisme di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
”Masalah profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang menghangat kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/01/2026).
Naupal menjelaskan bahwa putusan ini memperjelas tafsir Pasal 8 yang selama ini kerap menjadi “pasal karet”.
Kini, pasal tersebut berfungsi sebagai safeguard norm (norma pelindung) agar jurnalis tidak dihantui rasa takut saat menjalankan tugasnya.
Mengapa Polisi dan Jaksa Tidak Boleh Langsung Memproses Sengketa Pers?
Dalam pandangan hukum pasca-putusan ini, UU Pers ditegaskan kembali sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus).
Putusan MK mewajibkan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengutamakan pendekatan restorative justice.
Menurut Naupal, jika ada laporan masyarakat terkait karya jurnalistik, aparat tidak boleh langsung menggunakan pasal pidana umum (KUHP) atau UU ITE.
”Putusan MK ini memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap perkara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers akan dipandang mengandung cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya,” tegas Naupal.
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers yang Benar?
Sesuai arahan MK, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
- Hak Jawab & Hak Koreksi: Pihak yang keberatan memberikan tanggapan atau koreksi melalui media yang bersangkutan.
- Mediasi Dewan Pers: Jika tidak puas, sengketa dibawa ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik.
- Jalur Hukum (Opsi Terakhir): Pidana atau perdata baru boleh ditempuh jika mekanisme di atas gagal atau tidak mencapai kesepakatan.
Mekanisme ini diposisikan sebagai primary remedy (obat utama). Hal ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari gugatan yang bersifat membungkam (Strategic Lawsuit Against Public Participation) serta tindakan intimidasi.
Apa Harapan LBH Fraksi ’98 Ke Depan?
LBH Fraksi ’98 menekankan bahwa putusan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum (impunitas) bagi wartawan, melainkan perlindungan prosedural. Wartawan tetap harus bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Naupal berharap putusan ini dipatuhi sepenuhnya oleh penegak hukum di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di Bekasi maupun daerah lain yang hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya.
Publik juga diimbau untuk menggunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, alih-alih langsung melapor ke polisi.
Punya informasi penting atau keluhan layanan publik di Bekasi? Kirimkan laporan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









































