Disdukcapil Catat 14.687 Warga Jakarta Pindah Domisili ke Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat.

Poin Utama:

  • Total Perpindahan: Sebanyak 14.687 warga DKI Jakarta resmi pindah domisili ke Kota Bekasi sepanjang tahun 2025.
  • Total Pendatang: Sepanjang 2025, total warga pendatang yang masuk ke Kota Bekasi mencapai 47.176 jiwa.
  • Penyebab: Kebijakan penonaktifan NIK oleh Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota.
  • Syarat Pengurusan: Cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Kecamatan setempat.

​Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 14.687 warga DKI Jakarta telah resmi memindahkan domisili kependudukannya menjadi warga Kota Bekasi hingga akhir tahun 2025.

Gelombang perpindahan ini dipicu oleh kebijakan penertiban administrasi kependudukan yang mengharuskan warga yang telah bermukim lebih dari satu tahun untuk menyesuaikan data domisilinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berapa Jumlah Warga Jakarta yang Pindah ke Bekasi di 2025?

​Data perpindahan penduduk menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari wilayah DKI Jakarta menuju daerah penyangga.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat merinci bahwa dari total puluhan ribu pendatang, porsi warga eks Jakarta cukup mendominasi.

​”Jumlahnya ada sebanyak 14.687 jiwa di antaranya dari DKI Jakarta. Dari sebanyak 47.176 bagi warga pendatang yang tercatat pindah secara domisili sebagai warga Kota Bekasi, dan sisanya 32.489 jiwa kedatangan dari luar Provinsi Jawa Barat,” kata Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Selasa (27/01/2026).

​Disdukcapil Kota Bekasi berencana melakukan rekonsiliasi data ulang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk memetakan sisa warga ber-KTP Jakarta yang secara faktual sudah tinggal lama di Bekasi namun belum mengurus kepindahan administrasinya.

​Mengapa Banyak Warga Pindah Domisili?

​Faktor utama lonjakan mutasi penduduk ini adalah kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya yang terdeteksi tidak lagi tinggal di alamat sesuai KTP.

​Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, lonjakan serupa juga terjadi. Taufiq menyebutkan bahwa hingga Desember 2024, tercatat sekitar 30 ribu warga Jakarta telah mengalihkan KTP-nya ke Kota Bekasi.

​”Kita berdasarkan (data) DKI-nya. DKI-nya yang nonaktif berapa, kan DKI gak menonaktifkan sekaligus. Total data yang kami dapat itu hampir satu juta. Kalau itu dibagi per Kabupaten/Kota yang ada di sekitar wilayah Jabodetabek, mungkin bisa seratus ribuan atau dua ratus ribu,” jelas Taufiq memberikan estimasi potensi perpindahan penduduk.

​Bagaimana Cara Mengurus Pindah Domisili ke Bekasi?

​Pemkot Bekasi melalui Disdukcapil memastikan kemudahan layanan bagi warga pendatang yang ingin melegalkan status kependudukannya. Warga tidak perlu repot datang ke dinas pusat, melainkan cukup menyambangi kantor kecamatan di wilayah tempat tinggal saat ini.

​Syarat dan alur pengurusannya adalah sebagai berikut:

  • ​Warga wajib mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal (DKI Jakarta).
  • ​Membawa SKPWNI tersebut ke kantor Kecamatan domisili di Kota Bekasi.
  • ​Petugas di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi siap melayani proses pindah datang.

​”Yang penting itu sudah punya SKPWNI tinggal datang ke Kecamatan. Nanti kita sudah menyiapkan di 12 Kecamatan, untuk melayani pindah datang penduduk, mereka tinggal bawa SKPWNI dari Jakarta langsung kita layani,” ungkapnya.

​Taufiq mengimbau agar warga yang telah bermukim lebih dari satu tahun di Kota Bekasi namun masih ber-KTP Jakarta untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

Hal ini penting untuk menghindari kendala pelayanan publik akibat penonaktifan NIK yang dilakukan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta dari total target 1,8 juta jiwa data yang perlu ditertibkan.

Punya tetangga atau kerabat yang masih ber-KTP Jakarta tapi tinggal di Bekasi? Segera informasikan untuk urus pindah domisili di Kecamatan terdekat sebelum NIK dinonaktifkan!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga
DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah
Dinkes Kota Bekasi Nyatakan 7 Calhaj Tidak Istithaah Kesehatan pada Musim Haji 2026
Disdukcapil Catat 47 Ribu Pendatang Masuk Kota Bekasi Sepanjang 2025
Proyek JPO Stasiun Bekasi Persempit Trotoar Jalan Juanda

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:53 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:38 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:21 WIB

DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:58 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca