Poin Utama:
- Total Pendatang: Disdukcapil mencatat 47.176 warga luar daerah resmi pindah domisili ke Kota Bekasi sepanjang tahun 2025.
- Asal Wilayah: Mayoritas pendatang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat (32.489 jiwa) dan limpahan dari DKI Jakarta (14.687 jiwa).
- Aturan Wajib: Sesuai Perda No. 10 Tahun 2021, warga yang menetap lebih dari 1 tahun wajib mengurus surat pindah.
- Resiko: Warga yang tidak memindahkan administrasi kependudukan terancam tidak bisa mengakses layanan publik berbasis NIK (Kesehatan & Pendidikan).
BEKASI TIMUR – Arus urbanisasi menuju wilayah penyangga ibu kota masih tinggi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 47.176 warga pendatang resmi mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi sepanjang tahun 2025. Angka ini didominasi oleh perantau dari luar Jawa Barat dan warga DKI Jakarta yang memilih menetap di Kota Patriot.
Berapa Rincian Jumlah Pendatang di Kota Bekasi?
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa puluhan ribu warga baru tersebut terdata melalui layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang masuk ke sistem pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Rinciannya, 14.687 jiwa di antaranya dari DKI Jakarta dan 32.489 jiwa kedatangan dari luar Provinsi Jawa Barat,” kata Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kantornya, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, dikutip Minggu (01/02/2026).
Lonjakan perpindahan penduduk ini menunjukkan bahwa Kota Bekasi masih menjadi magnet bagi pencari kerja maupun tempat tinggal bagi pekerja komuter, mengingat akses transportasi yang semakin terintegrasi dengan Jakarta.
Apakah Masih Ada Operasi Yustisi Bagi Pendatang?
Taufiq menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak lagi menerapkan Operasi Yustisi yang bersifat razia fisik terhadap warga pendatang. Pendekatan yang dilakukan kini lebih persuasif dan administratif.
Namun, ia menekankan kewajiban pelaporan diri tetap berlaku. Warga pendatang wajib melapor kepada pengurus lingkungan setempat, baik RT maupun RW, setibanya di lokasi tempat tinggal baru.
Apa Aturan Hukum dan Sanksi Jika Tidak Pindah Domisili?
Disdukcapil mengingatkan bahwa kewajiban pindah domisili memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa warga yang sudah tinggal menetap di Kota Bekasi selama satu tahun atau lebih, wajib mengurus proses pindah penduduk ke Kota Bekasi. Jika ketentuan ini diabaikan, warga tersebut akan mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak sipilnya.
”Maka (jika tidak pindah) tidak akan mendapatkan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK, seperti layanan Pendidikan, Kesehatan, serta Sosial,” jelas Taufiq.
Bagaimana Imbauan Wali Kota Bekasi Terkait Pendatang?
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah menyatakan keterbukaan kota ini terhadap pendatang, namun dengan catatan ketertiban administrasi harus diutamakan demi kemudahan pemantauan dan perencanaan kota.
”Kepada warga pendatang, saya rasa harus tertib lapor administrasi. Apabila hendak bermukim di Kota Bekasi, kalau itu kan sudah ketentuan umum, 1×24 jam masyarakat harus lapor kepada yang punya wilayah, baik RT dan RW,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, beberapa waktu lalu.
Menurut Tri, kedisiplinan melapor ini krusial bagi Pemkot Bekasi untuk melakukan monitoring dan optimalisasi layanan. Hal ini memastikan keberadaan warga baru dapat diawasi dan diintegrasikan dengan data masyarakat yang sudah ada.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi Tahun 2025, laju perkembangan penduduk di wilayah ini bersifat tentatif setiap tahunnya. Saat ini, total jumlah penduduk di Kota Bekasi telah mencapai angka 2.664.058 jiwa.
Dengan semakin padatnya jumlah penduduk, Pemkot Bekasi terus berupaya menyeimbangkan layanan publik.
Bagi Anda warga pendatang yang sudah menetap lebih dari satu tahun, segera urus perpindahan domisili Anda di kantor kecamatan terdekat atau melalui aplikasi layanan kependudukan daring agar hak layanan publik Anda terjamin.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































