Poin Utama: Layanan “Hadiah Tahun Baru” Disdukcapil
- Waktu Pelaksanaan: 29, 30, dan 31 Desember 2025.
- Lokasi: Kantor Kecamatan di 12 wilayah se-Kota Bekasi.
- Jenis Layanan: Cetak ulang KTP-el rusak atau hilang (Gratis).
- Kuota: Terbatas 26 keping blangko per kecamatan per hari.
- Syarat Mutlak: Wajib datang sendiri (tanpa kuasa) dan aktivasi IKD.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan “kado spesial” bagi warga berupa layanan cetak ulang KTP Elektronik (KTP-el) gratis menjelang pergantian tahun.
Program bertajuk “Gebyar Akhir Tahun” ini digelar serentak di 12 kecamatan mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Mana Lokasi dan Kapan Jam Operasional Layanan?
Layanan ekstra ini dibuka secara tatap muka (offline) di seluruh kantor kecamatan yang tersebar di Kota Bekasi.
Warga yang membutuhkan layanan penggantian dokumen kependudukan dapat langsung mengunjungi kantor kecamatan sesuai domisili pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, selama jam kerja berlangsung.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk apresiasi pelayanan publik kepada masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026.
”Dengan pelayanan ini dibuka sebagai bagian dari Hadiah Tahun Baru buat warga Kota Bekasi yang diselenggarakan di 12 Kecamatan,” kata Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Senin (29/12/2025).
Apa Syarat Cetak Ulang KTP-el yang Hilang atau Rusak?
Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini, terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi agar proses pencetakan dapat dilakukan. Layanan ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Berikut adalah syarat lengkapnya:
- KTP Rusak: Wajib membawa fisik KTP-el yang rusak (patah, terkelupas, atau buram).
- KTP Hilang: Wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian (Polsek/Polres) setempat.
- Kehadiran: Pemohon wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) untuk verifikasi biometrik.
- Aktivasi IKD: Pemohon wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lokasi layanan.
”Masyarakat dapat datang sendiri untuk mendapatkan layanan dan pastikan masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tambah Taufiq.
Berapa Kuota Blangko yang Disediakan Per Hari?
Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, Disdukcapil membatasi kuota pencetakan harian untuk menjaga ketertiban dan ketersediaan logistik. Sistem antrean dilakukan secara manual di masing-masing kecamatan (siapa cepat dia dapat).
”Untuk proses pelayanannya sendiri, kuota blangko yang diberikan per kecamatan sebanyak 26 blangko,” jelas Taufiq.
Oleh karena itu, warga diimbau untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean, mengingat jumlah keping blangko yang sangat terbatas di setiap titik layanan.
Program ini diharapkan dapat mempermudah warga Kota Bekasi yang selama ini terkendala waktu untuk mengurus dokumen kependudukan yang rusak atau hilang.
Bagi warga yang belum memiliki aplikasi IKD, petugas kecamatan siap membantu proses instalasi dan aktivasi di tempat.
Warga Bekasi, segera manfaatkan kesempatan ini! Pastikan dokumen kependudukan Anda lengkap dan valid menyambut tahun yang baru.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































