“Iyaa kita mensosialisasikan Perda 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi. Yang turut dihadiri oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Sukirno berkenan ada beberapa kearifan lokal yang diatur di dalam perda tersebut terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk),” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan resminya, Kamis Siang.Taufiq mengatakan, melalui peraturan tersebut turut memberlakukan terkait warga yang tinggal di Kota Bekasi melebihi 1 Tahun, tetapi tidak mengalihkan status kependudukan.
“Maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik berbasis NiK yg diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.Kemudian, terkait dengan peran pengurus wilayah, baik RT RW dalam menjalankan pengawasan kepatuhan warga akan Administrasi kependudukan sudah diatur.Sehingga hal tersebut menjawab keluhan selama ini, bahwa RT RW sudah tidak lagi menerbitkan Pengantar.“Maupun terkait fasilitasi Adminduk secara Online dan Offline dengan melibatkan peran satgas Pamor untuk membantu warga di tingkat RW. Sekaligus untuk tahap selanjutnya akan kita lanjutkan untuk mensosialisasikan lebih lanjut dengan bertemu melalui pengurus RT dan RW di setiap Kecamatan, Nanti ketika di Kecamatan yg dihadirkan pengurus RT RW,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























