Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi tengah melakukan Pengumpulan Bahan, Data, dan Keterangan (Pulbaket) guna menindaklanjuti Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di atas salah satu kediaman warga di Jalan Telaga Elok 1, Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
Distaru dilaporkan sudah melakukan pengecekan awal ke lokasi. Namun, masih ada waktu lanjutan untuk melakukan pengecekan kembali berkenaan hasil evaluasi.
“Nanti saya belum terima laporan sampai hari ini. Tim UPTD sudah melakukan pengecekan lokasi, baru yang hari pertama. Waktunya kan dua hari sampai sekarang,” ucap Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (11/02/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dzikron menyatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik Tower Base Transceiver Station (BTS), yang diketahui milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Pernyataan tersebut berdasarkan laporan sementara yang diterima dari informasi di lapangan.
Namun, terkini Distaru Kota Bekasi belum bisa menghubungi pihak yang bersangkutan lantaran kesulitan berkomunikasi.
“Operatornya belum bisa dihubungi. Kita ke warga dulu sementara, kita pulbaket dulu di lapangan. Nanti setelah jelas, kita panggil juga nanti (Pemilik Tower BTS). Temuan kita apa di lapangan, nanti kita tanyakan ke operator,” pungkasnya.
Dengan langkah Pulbaket ini, diharapkan dapat diketahui status perizinan dan kelayakan Tower BTS yang berdiri di permukiman warga.
Distaru Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.