DJP Bakal Hapus NPWP, Wajib Pajak Hanya Pakai NIK

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan tidak akan lagi menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP baru.

Keputusan untuk tidak mengeluarkan lagi NPWP baru karena seluruh administrasinya akan beralih ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peralihan ini akan lebih memudahkan masyarakat. Nantinya kebijakan ini sudah mulai berlaku dalam waktu dekat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/05/2022).

Menurutnya, keluarnya kebijakan ini agar mempermudah masyarakat. Sehingga kedepannya masyarakat tidak memiliki lagi dua indentitas yakni NIK dan NPWP.

Baca Juga:  PPATK Ungkap 964 Pegawai Kementerian Keuangan Punya Harta Tak Wajar, KPK Turun Tangan

Yoga menjelaskan, saat kebijakan baru ini berlaku, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan NPWP baru bagi masyarakat yang mendaftar.

Sebab masyarakat nantinya hanya perlu menyebutkan NIK yang ada dalam KTP saja.

“Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama Ditjen Pajak, sekarang Anda pakainya NIK saja,” jelasnya.

Hestu menjelaskan penggunaan NIK menggantikan NPWP tidak serta merta membuat semua orang menjadi wajib pajak.

Karena ketentuan wajib pajak tetap sama seperti aturan yang berlaku saat ini.

Yakni orang yang wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ucapnya.

Namun, DJP belum membocorkan kapan waktu penerapan NIK sebagai NPWP tersebut. Sebab DJP masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga:  KPK: BPK dan Inspektorat tak Punya Taji, Hanya Koruptor Apes yang Tertangkap Tangan

“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” ucapnya.

Berita Terkait

Terapkan Bayar Tol Tanpa Henti, Indonesia jadi Pionir di ASEAN
Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya
Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan
Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak
Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik
Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB