DJP Bakal Hapus NPWP, Wajib Pajak Hanya Pakai NIK

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi E-KTP.

ilustrasi E-KTP.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan tidak akan lagi menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP baru.

Keputusan untuk tidak mengeluarkan lagi NPWP baru karena seluruh administrasinya akan beralih ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peralihan ini akan lebih memudahkan masyarakat. Nantinya kebijakan ini sudah mulai berlaku dalam waktu dekat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/05/2022).

Menurutnya, keluarnya kebijakan ini agar mempermudah masyarakat. Sehingga kedepannya masyarakat tidak memiliki lagi dua indentitas yakni NIK dan NPWP.

Yoga menjelaskan, saat kebijakan baru ini berlaku, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan NPWP baru bagi masyarakat yang mendaftar.

Sebab masyarakat nantinya hanya perlu menyebutkan NIK yang ada dalam KTP saja.

“Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama Ditjen Pajak, sekarang Anda pakainya NIK saja,” jelasnya.

Hestu menjelaskan penggunaan NIK menggantikan NPWP tidak serta merta membuat semua orang menjadi wajib pajak.

Karena ketentuan wajib pajak tetap sama seperti aturan yang berlaku saat ini.

Yakni orang yang wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ucapnya.

Namun, DJP belum membocorkan kapan waktu penerapan NIK sebagai NPWP tersebut. Sebab DJP masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” ucapnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi
Mantan Wagub Prijanto Dorong Realisasi Proyek Jakarta Integrated Tunnel: Solusi Banjir Tanpa APBD
Konflik PBNU Memanas, BRIN Ingatkan Bahaya Perpecahan Akar Rumput
Krisis BBM Sumut Memburuk: Antrean Mengular hingga Logistik Bantuan Terhenti, Desakan Status Bencana Nasional Menguat
Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Bencana, Bobby Didesak Fokus Urus BBM dan TPL di Sumut
PDIP Sumut Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Bencana Alam di Sumatera Utara
Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Turun Mulai 1 Desember 2025 di SPBU Kota dan Kabupaten Bekasi
Mensos Saifullah Yusuf Pantau Penyaluran BLT Kesra di Kantorpos KCU Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:24 WIB

Mantan Wagub Prijanto Dorong Realisasi Proyek Jakarta Integrated Tunnel: Solusi Banjir Tanpa APBD

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:41 WIB

Konflik PBNU Memanas, BRIN Ingatkan Bahaya Perpecahan Akar Rumput

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:18 WIB

Krisis BBM Sumut Memburuk: Antrean Mengular hingga Logistik Bantuan Terhenti, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:36 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Bencana, Bobby Didesak Fokus Urus BBM dan TPL di Sumut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca